Cyber Crime Polri Tangkap Hacker Dewan Pers

JAKARTAheadlinejabar.com

Direktorat Cyber Crime Mabes Polri berhasil menangkap seorang pria yang melakukan hacker pada website situs Dewan Pers, kemarin malam, di hotel Griya Surya, Jakarta, dari hasil penyidikkan tersebut,pelaku dengan inisial AS kini diamankan pihak Bareskrim Polri.

Penangkapan atas AS berdasarkan laporan dari Dewan Pers pada 3 Juni 2017 lalu kepada pihak kepolisian.

Sejak tahun 2013, AS sudah berhasil menghacker 100 situs website yang terdiri dari situs pemerintah,universitas dan perusahaan luar negeri,AS melakukan dengan otodidak.

Baca Juga  IS Terduga Fasilitator Teror Bom Sarinah Sehari-Hari Bekerja Serabutan

Menurut Kombes Pol Himawan Bayu Aji, tersangka melakukan divice terhadap wrbsite-website untuk meningkatkan eksistensinya.

“Motif yang bersangkutan melakukan ini adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan rekan hacker mendapatkan eksistensi yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Kabid II Bareskrim Polri Cyber Crime Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah Notebook,KTP dan modem,adapun tersangka AS dijerat pasal 50 UU No 36 tahun 1999 Tentang Ilegal Akses.

Baca Juga  Polresta Depok Tangkap 48 Tersangka Narkotika

Lemahnya keamanan pada situs kepemerintahan saat ini menjadi sasaran utama tersangka untuk mengasah kemampuannya,hal tersebut dinilai olehnya sebagai bentuk kepuasaan pribadi.

“Ya masih banyak yang di bypass atau di log in atau upload file dan kemudian masih banyak juga yang bermasalah di cmns nya masih banyak yang bisa di spore dan lainnya,” kata AS.

Baca Juga  Warga di Depok Gempar Lihat Mayat Pemuda Gantung Diri

Meski tersangka tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari tindakannya,namun dengan adanya Divice pada situs Dewan Pers,membuat pihak Dewan Pers merasa dirugikan.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR       : DICKY ZULKIFLY