Warga Cikampek Karawang Belum Paripurna Wajar Sembilan Tahun
KARAWANG, headlinejabar.com
Warga Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum paripurna merasakan program wajib belajar (wajar) sembilan tahun.
Selama tiga tahun lamanya, Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Cikampek masih satu atap dengan SMPN 2 Cikampek yang berlokasi di Desa Dauwan Barat, Kecamatan Cikampek.
Salah satu tokoh masyarakat Cikampek yang juga peduli dengan dunia pendidikan H Deden Darmansyah mengatakan. Mengenai persoalan SMPN 3 Cikampek, Pemerintah daerah seperti tidak peduli terhadap warga masyarakatnya. Hal demikian dirasa akibat tersumbatnya komunikasi massa dan Tupoksi Disdik yang sudah agak bergeser ke ranah politik.
“Beberapa pejabat sekarang dan sebelumnya terlibat politik praktis sehingga kepekaannya sudah berkurang terhadap apa yang terjadi di bawah,” ujarnya (7/6/2017).
Deden juga mengatakan, mengenai hal tersebut adalah kelalaian Bupati, khususnya Dinas pendidikan yang membiarkan Wajib belajar 9 tahun berlangsung dengan tidak nyaman.
Mengenai SMPN 3 yang belum mempunyai gedung sendiri. Kepala Sekolah SMPN 2 Cikampek Yati Kusmiati menjelaskan, beberapa waktu lalu perwakilan dari Kementerian Pendidikan sempat melakukan survey untuk pembangunan gedung baru SMPN 3 Cikampek yang berlokasi di Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek.
“Kita mah hanya sebagai orang yang ketitipan saja, karna kebijakan nya itu ada pada dinas pendidikan dan sebelum nya juga kita sudah coba mengajukan ke dinas pendidikan.” Ujarnya.
Menurut kabar yang di terima pihak sekolah. Kemungkinan pelaksanaan pembangunan gedung SMP 3 Cikampek akan dilaksanakan di tahun anggaran 2018.
“Mungkin karna ada nya pergantian kabid lama dengan yang baru sehingga pihak kementrian harus menjalin komunikasi dan konsolidasi kembali dengan dinas pendidikan,” pungkasnya.
REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY