PN Depok Klarifikasi Tuduhan LSM Kapok

DEPOKheadlinejabar.com

Ketua PN Depok, Syahlan membantah tuduhan LSM Kapok bahwa PN Depok telah melakukan penyimpangan terkait penyerahan uang konsinyasi jalan Tol Cijago kepada Jouw Po Tju.

Menurutnya, proses penyerahan uang konsinyasi yang dikeluarkan PN Depok dalam Berita Acara Penyerahan Uang Konsinyasi September 2016 lalu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Syahlan menjelaskan, bahwa sejak tahun 2007 Kementerian PUPR telah menitipkan uang konsinyasi tersebut kepada PN Depok. Karena pada waktu itu ada pihak yang menggugat status kepemilikan tanah tersebut, sehingga PN Depok menunda pencairan dana itu sampai semua proses gugatan selesai.

Baca Juga  Diduga Pengurugan Pakai Limbah B3, Warga Desak Polisi Usut Tuntas

Pada tahun 2014 Putusan PN Depok menolak gugatan pihak keluarga ahli waris Almarhum Klip bin Yahya. Dan putusan PN Depok ini telah Ingkrah di Pengadilan Tinggi Jabar.

Memang, lanjut Syahlan pada tahun 2015 secara terpisah, H. Nyak Umar kembali mengajukan gugatan ke PN Depok terkait kepemilikan tanah itu. Namun setelah dilakukan mediasi kedua-belah pihak akhirnya berdamai.

Baca Juga  Kejari Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi DPRD Purwakarta

“Tapi, akhirnya terjadi kesepakatan damai antara Jouw Po Tju dengan H. Nyak Umar. Di dalam surat pernyataan tersebut, H. Nyak Umar mengakui Jouw Po Tju adalah pemilik tanah yang sah,” katanya.

“Karena sudah tidak ada gugatan lagi, pada September 2016, kami mencairkan apa yang menjadi hak Jouw Po Tju. Kasus ini sudah sangat menghambat program pemerintah untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan Tol Cijago itu,” sambungnya.

Baca Juga  Mantan Walikota Depok Dua Periode Jadi Tersangka LSM Ini Tabur Bunga

Apabila penggugat memiliki bukti baru terkait kasus itu, Syahlan mengajurkan menggunakan jalur hukum Peninjauan Kembali (PK). apabila putusan PK nanti ternyata memenangkan pihak penggugat, maka putusan PN Depok dan putusan Ingkrah Pengadilan Tinggi Jabar akan gugur.

“Kalau itu terjadi, kami akan menyita kembali uang konsinyasi dari Jouw Po Tju,” tandasnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR       : DICKY ZULKIFLY