Penggalangan Dana Harus Transparan dan Akuntabel

JAKARTAheadlinejabar com

Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Mira Riyati Kurniasi angkat bicara terakit aturan donasi dan sejenisnya. Segala bentuk penggalangan dana, transparan dan ada aturan undang-undan yang harus ditaati.

“Penggalangan dana masyarakat harus transparan dan akuntabel. Pertama UU No9 tahun 1961, kedua PP No29 tahun 1980 dan Permensos No56 tahun 1996 terkait bagaimana yayasan untuk mengajukan izin melakukan penggalangan dana masyarakat,” kata Mira Riyati di Jakarta, Rabu (3/5/2018).

Baca Juga  Bus Rombongan Kecelakaan di KM92 Tol Cipularang

Sebelumnya sempat menjadi viral di media sosial terkait fenomena donasi Cak Budi. Cak Budi dikenal sebagai sosok penyalur bantuan, diduga menyalahgunakan dana donasi yang sudah terkumpul dari masyarakat.

“Adanya kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan bagi individu, komunitas dan lembaga atau nirlaba yang saat ini tengah melakukan penggalangan donasi masyarakat,” lanjut Mira Riyati. Kementerian akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menyetujui pengajuan penggalangan dana dari masyarakat umum.

Baca Juga  Terkait Kasus Asusila Oknum Kepala UPTD Disdik, Bupati Purwakarta : BKD Segera Periksa RS

“Kami kaji terlebih dahulu secara selektif. Siapa yang akan mengajukan, siapa penggalang dananya, terus jangka waktunya berapa lama. Sesuai ketentuan, hanya tiga bulan diperbolehkan. Ketiga sasarannya adalah siapa, mekanismenya seperti apa, penyalurannya yang akan digunakan seperti apa,” kata Mira.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR       : DICKY ZULKIFLY