250 Unit Mobdin di Purwakarta Layak Lelang

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendata sedikitnya 250 unit kendaraan mobil dinas (mobdin) layak lelang. Kesemua mobdin tersebut sudah memasuki 10 tahun dan lebih dari usia pembelian.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada BKAD Purwakarta Rd Suhartanto menjelaskan, terakhir pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar lelang mobdin pada medio 2014 lalu. Hanya saja, tahun ini kemungkinan besar lelang tidak bisa terlaksana.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Dua Komunitas Ini Bedah Film 'Punk Masuk Desa'

“Kemungkinan saat ini kami tidak melaksanakan lelang. Ini berkenaan dengan masih dibutuhkannya kendaraan-kendaraan tersebut untuk mobilitas operasional kami,” kata Suhartanto, Kamis (6/4/2017).

Alasan lain belum bisa terselenggaranya lelang, dikarenakan belum ada kendaraan pengganti untuk semua unit yang dilelang. Logikanya, jika aset dikeluarkan, mesti ada aset pengganti yang masuk.

“Sempat didata persiapan pra lelang, itu juga jumlahnya belum terkumpul semuanya. Karena masih dibutuhkan,” ujar Anto.

Baca Juga  Akhirnya Depok Pakai Aplikasi Qlue

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diamanatkan jika lelang barang milik daerah mesti diselenggarakan terbuka.

“Ya terbuka. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” jelas Anto.

Syarat mobdin layak lelang selain batas minimum usia, yakni kelaikan fisik kendaraan. Hasil pemeriksaan dari Dinas Perhubungan dan pihak Samsat setempat. Baru kemudian, harga lelang dibebankan pada satuan tahun penyusutan dan biaya pemeliharaan.

Baca Juga  Kiai Sofyan Yahya Sebut Dedi Mulyadi Rujukan Kesundaan

“Dan pemenang lelang dikenakan pajak biaya lelang sebesar 5 persen dari harga terakhir. Peruntukannya 3 persen masuk ke kas negara dan 2 persen kas daerah,” kata dia.

Baru dari pihak aset, kata Anto, mengeluarkan surat keterangan pelepasan hak barang milik daerah. “Dilanjut dengan proses balik nama yang bisa diurus oleh pihak pemenang lelang,” tutup dia.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY