Empat Oknum Wartawan Rajawali News Terancam 9 Tahun Penjara

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menetapkan empat oknum wartawan Rajawali News sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Asep Ahmad Bin Abin, Alif Ya Akbari, Greas Pratama dan Yoga Bentar Lesamana.

Keempat tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, mereka ditangkap dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Elih Heliawati (40) pada Kamis (23/3/2017) lalu.

Berdasarkan Press Realease yang diterima dari Polres Purwakarta Senin (27/3/2017) disebutkan, mulanya tersangka mendatangi rumah korban untuk memperlihatkan foto perselingkuhan korban. 

Baca Juga  Terkait BLT DD, KPK Surati DPMD Purwakarta

Tersangka mengancam akan mempublikasikan foto tersebut jika korban tidak memberikan uang sejumlah Rp15 juta.

Karena takut, akhirnya korban menyanggupi permintaan tersangka. Dengan persetujuan yang telah dibuat, akhirnya korban memberikan uang sejumlah Rp2 juta dari Rp15 juta.

Tersangka ditangkap di Rumah Makan Amih di Jl Ipik Gandamanah Purwakarta. Dengan barang bukti uang sejumlah Rp2 juta, tiga seragam tabloid, tiga id card, tiga lembar surat tugas, satu unit mobil, enam unit handphone dan satu unit handphone tablet.

Keempat tersangka berhasil ditangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan sudah diamankan pihak Polres Purwakarta sejak Kamis (23/3/2017).

Baca Juga  Pencurian Pupuk Gudang Lini III Rugikan Rp500 Juta

“Saat ini empat tersangka oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan sudah kita amankan, atas perbuatannya mereka akan dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra, saat ekspose di Mapolres Purwakarta, Senin (27/3/2017).

AKP Agta menjelaskan, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp35 juta, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi maka foto korban akan disebar dan dimuat di media.

Namun korban hanya menyanggupi dengan nilai Rp15 juta dengan cara dicicil, sehingga pada Kamis 23 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 Wib, korban menyerahkan uang Rp 2 Juta di salah satu rumah makan.

Baca Juga  Diduga Derita Asma Menahun, Warga Darangdan Akhiri Hidupnya

“Sebelumnya korban sudah melaporkan dugaan pemerasan yang Ia alami hingga akhirnya keempat tersangka berhasil kami tangkap berdasarkan OTT saat meminta uang pada korban,” jelasnya.

Agta menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka aksi seperti ini sering mereka lakukan kepada masyarakat dari berbagai kalangan profesi dengan modus yang sama dan pihak penyidik masih melakukan pengembangan ada tidaknya Tsk lain.

REPORTER : AGA GUSTIANA

EDITOR : DICKY ZULKIFLY