Menpan-RB Siapkan Sanksi Tegas ASN Berpolitik

JAKARTA, headlinejabar.com

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlibat dalam politik praktis.

“Sanksi tegas akan diberikan jika ada PNS yang terlibat dengan masalah perpolitikan. Oleh karena itu saya minta seluruh ASN untuk lebih fokus pada bidang tugasnya masing-masing dan lebih profesional,” kata Menteri Asman Abnur, belum lama ini.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 mendatang.

Ia mengatakan, semua ASN harus lebih profesional dalam bekerja sehingga jika ada yang masuk dalam ranah perpolitikan hal ini akan mencoreng nama institusi pemerintahan, tempat PNS bekerja.

“Saya dengar tahun depan ada tiga daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Kalau saya dapat laporan ada PNS yang terlibat sudah pasti akan diberikan hukuman, tidak hanya ke individunya langsung, tetapi ke pimpinannya juga,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sektetaris Daerah (Sekda) NTT Frans Salem juga menegaskan hal yang sama dan menyampaikan akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov NTT jika terlibat dalam politik praktis. 

Baca Juga  Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: Jasa Tirta II Berangkatkan 200 Peserta Mudik ke Berbagai Destinasi

“Kalau kami dapati PNS ikut kampanye di atas panggung atau terlibat tidak secara langsung sudah pasti akan menerima sanksi tegas,” tuturnya.

Undang-Undang (UU) No5 tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Pasal 2 UU tersebut, berisikan asas netralitas, bertujuan agar setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. 

Lebih tegas lagi, pada Pasal 9 (2) UU ASN, menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi ASN, kepala desa lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No: 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 UU No10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Baca Juga  Wapres JK Dituntut Prioritaskan Perhaian untuk Maluku Utara

Pada UU tersebut diatur ketentuan: 

a. Ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara.

b. Ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa tau kelurahan.

Larangan dan sanksi tersebut juga ditertera dalam Pasal 29 Ayat (2) UU No5 tahun 2014 tentang ASN ditegaskan bahwa “Pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” bunyi pasal tersebut.

Aturan selanjutnya yang melarang ASN ikut terlibat dalam kampanye yaitu Pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negara sipil menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara:

a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;

Baca Juga  Peran Efektif Babinkamtibmas Cegah Radikalisme

b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. Keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan ataubmerugikan salah satu padangan calon sekama masa kampanye;

d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepafa PNS dalan lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin yang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

ASN yang melanggar juga akan dikenai sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY