Kades Karya Mekar Purwakarta Tersangka Pungli
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan Kepala Desa Karya Mekar, Kecamatan Cibatu, N (35), tersangka kasus pungutan liar (pungli) akta jual beli (AJB) tanah.
Kades N disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 jo Pasal 12 A UU RI No 31/1999 jo UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Keterangan polisi, Kades N disangka melakukan pungli sejak satu bulan terakhir. “Kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana dalam komferensi pers, Kamis (23/3/2017).
Kades N diduga melakukan pungli saat berperan menjadi saksi penandatangan AJB tanah sawah yang berlokasi di Kampung Cikida, Desa Karya Mekar. Tersangka enggan menandatangani surat tersebut sebelum pemohon memberikan satu truk pasir.
“Jadi surat permohonan itu ditahan satu bulan sebelum adanya kesepakatan. Akhirnya disepakati pemohon memberikan uang Rp1,6 juta,” ungkap dia.
Polisi mengintai Kades N sejak satu bulan terakhir. Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (21/3/2017) lalu.
“Tersangka sudah kami monitoring satu bulan terakhir. Sebenarnya sebelum OTT itu, sudah ada yang melapor ke sms center bupati. Dia sudah ditegur, tapi melakukan lagi pungli,” jelas dia.
Kades N sempat meminta truk pasir sebagai retribusi warga untuk pembangunan desa. Namun, besaran retribusi yang disepakati ternyata melebihi ketentuan yang seharusnya hanya satu persen dari harga transaksi.
Besaran honorarium saksi itu tertuang dalam PP 37 tahun 1998 tentang jabatan PPAT pasal 32 bahwa uang honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1 persen.
“Harga transaksi AJB ini Rp 45 juta, jadi 1 persennya hanya Rp450 ribu. Tapi nyatanya uang yang diterima itu berlebih dari honorarium yang ditentukan,” kata dia.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY