Pencurian Pupuk Gudang Lini III Rugikan Rp500 Juta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta membongkar modus operandi pencurian puluhan ton pupuk di Gudang Lini III. Polisi mengamankan enam orang pelaku beserta barang bukti 70 ton pupuk bersubsidi.

Gudang Lini III merupakan produsen PT Pupuk Kujang dan PT Petrokimia Gresik di Kawasan Sumber Karya Internasional Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap pada Selasa (21/3/2017). Modus operandi ini terendus pada Jumat 17 Maret 2017 lalu. Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir. Kerugian negara akibat ulah para pelaku mencapai Rp500 juta.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana mengatakan, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyelewengan di Gudang Lini III. Polisi menangkap dua orang pelaku gudang khusus PT Petrokimia Gresik.

Baca Juga  KPK Bongkar Kebohongan Setnov dan Fredrich Yunadi

“Awalnya kami amankan dua orang pelaku dari dua gudang lini III produsen PT Petrokimia Gresik. Setelah itu kita kembangkan ke gudang sebelah (PT Pupuk Kujang) dan mengamankan empat orang pelaku,” kata Agta di lokasi, Kamis (23/3/2017).

Agta menjelaskan para pelaku melakukan penyelewengan dengan mengurangi volume berbagai jenis pupuk bersubsidi yang ada di gudang. Setiap menjalankan aksinya, mereka mengambil 3 – 4 kilogram dari setiap karung berukuran 50 kilogram.

Baca Juga  Ditangkap Polisi, RF Batal Rayakan Valentine Sambil Nyabu

Pupuk bersubsidi yang mereka curi itu, lalu dikemas ulang menggunakan karung serupa. Kemudian, lanjut dia, karung-karung itu dikumpulkan sebelum dijual kepada pengecer. Dalam satu bulan para pelaku bisa menjual 33 ton pupuk.

Dia menjelaskan pupuk bersubsidi yang dicuri oleh para pelaku untuk PT Pupuk Kujang itu jenis urea, sedangkan PT Petrokimia Gresik jenis SP36 dan Phonska. Untuk pupuk urea 23 ton perbulan, sementara pupuk SP36 dan Phonska 10 ton perbulan.

“Jadi mereka kumpulkan dalam sebulan itu bisa sampai 33 ton. Baru dijual ke pengecer Rp 2 ribu/kilogram tanpa dokumen lengkap,” ungkap dia.

Para pelaku itu berinisial AS, EK pegawai PT Petrokimia Gresik dan ADM, RJK, IS dan S pegawai PT Pupuk Kujang. Para pelaku dijerat pasal 4 huruf a jo Pasal 8 perpu no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.

Baca Juga  Sidak Anggota DPRD Depok Diduga Masuk Angin

Selain itu, pasal 2 ayat 1 dan 2 perpres no 11 tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Serta pasal 19 ayat 4 perpemdagri no 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tapi pelaku sementara tidak kami tahan karena mereka masih dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan gudang,” ungkap Agta.

REPORTER : AGA GUSTIANA

EDITOR : DICKY ZULKIFLY