Kota Depok Rawan Peredaran Narkotika

DEPOK, headlinejabar.com

Sebanyak 27 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Depok, Jawa Barat. Mereka diamankan dari berbagai lokasi selama sebulan kemarin. Barang bukti yang disita adalah ganja dan sabu.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, ini adalah hasil pengungkapan 24 kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya selama sebulan. Dari 27 tersangka, 18 orang diantaranya adalah tersangka kasus sabu. Sedangkan enam sisanya kasus ganja.

“Ada dua orang pelajar yang juga kami sudah limpahkan pada jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kholis, Rabu (22/3/2017).

Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kalangan. Ada yang bekerja serabutan, security, pekerja bengkel dan pelajar serta mahasiswa. Tren yang terjadi di Depok saat ini penyalahgunaan narkotik bergeser ke sabu.

Baca Juga  Perusahaan Cat di Purwakarta Salah Gunakan Elpiji 3 Kg

“Kami sudah lakukan berbagai upaya untuk menekan angkanya,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa wilayah Depok ada yang dianggap rawan. Dari 11 polsek, empat diantaranya dinyatakan rawan peredaran narkotik.

“Kita sudah petakan titik kerawanan. Ada di Sukmajaya, Sawangan, Cimanggis dan Limo,” tandasnya.

Pihaknya masih terus melakukan pengungkapan dari hasil berbagai laporan yang kemudian dikembangkan. Bahkan dari pengungkapan sebulan lalu, ada penangkapan yang dilakukan di luar Depok.

Baca Juga  Pakai 'Tuyul' Polisi Kembali Tangkap Driver Online

“Ada yang ditangkap di Jakarta Timur. Ada mahasiswa di Jakarta Selatan juga yang kami amankan,” tukasnya.

Biasanya mereka bertransaksi di tempat yang cenderung sepi dan dilakukan pada malam hari. Dari pengembangan pihaknya, para tersangka kerap bertransaksi di tempat umum seperti pom bensin.

“Disana kalau malam relatif sepi. Dan yang kesana juga banyak kepentingan. Artinya bukan hanya yang ingin isi bensin. Jadi disana tersamarkan kegiatannya,” ungkapnya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 111 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya diatas 10 tahun.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi "Ngamuk", Hutan Cantayan Cirata Gundul Ditebangi

Toto (50) salah satu tersangka mengaku setahun lebih mengonsumsi ganja. Pekerja bengkel itu memakai ganja tiap pagi sebelum kerja. “Buat sugesti aja biar seger,” katanya.

Bapak dua anak dan satu cucu itu juga menjual ganja pada temannya yaitu Ihwan yang bekerja sebagai satpam. Biasanya dia membeli ganja pada temannya di Parung sebanyak Rp 50 ribu.

“Satu linting saya pakai sendiri, sisanya dijual,” akunya.

Dari tangannya disita satu linting ganja yang disimpan dalam bungkus kopi. Hal itu untuk mengelabuhi agar tidak diketahui orang lain.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR : DICKY ZULKIFLY