Perawat dan Bidan Jangan Mau Diajak Politik Praktis
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Menjelang kontestasi pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 mendatang, berbagai cara pasti dilakukan untuk memenangkan pasangan calon (paslon) untuk duduk sebagai kepala daerah.
Cara-cara pemenangan, gencar dilakukan berbagai cara baik oleh pihak tim pemenangan, partai politik (parpol), maupun pihak paslon terkait.
Gerakan pemenangan itu biasanya masuk pada wilayah-wilayah individu, komunitas, organisasi sampai instansi. Tak terkecuali komunitas tenaga medis, mulai perawat sampai bidan.
Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, gerakan untuk menangkal penarikan tenaga medis masuk ranah politik praktis mulai dilakukan. Mereka (perawat dan bidan, red) dilarang masuk dalam pengaruh politik praktis.
“Bukan kita menolak dan melarang. Tapi kita harus konfirmasi dulu kepada pimpinan, jangan sampai diambil perindividu. Karena kita punya kesatuan, kita punya organisasi,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta Rudi Hartono, Selasa (21/3/2017).
Pihaknya sudah mengumpulkan 228 tenaga medis se-Purwakarta, di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, pagi tadi. Masing-masing bidan sebanyak 116 dan perawat 92 orang.
“Kalau ada tim pemenangan maupun parpol yang mau memakai jasa tenaga medis, harus berkim surat secara resmi ke Dinkes Purwakarta,” lanjut dia.
Arah kebijakan ini berlaku untuk praktik politik baik dari dalam maupun luar daerah. Rudi mengaku, kebijakan ini bukan menghalangi hak tenaga medis dalam partisipasi politik. Tetapi, mesti ada batasan dimana instansi tempat mereka bertugas tidak dipolitisir.
“Kita bukan melarang untuk andil dalam politik, silakan. Kita lapor dulu pimpinan, bagaimana arahannya, jangan main ambil perorangan,” jelas Rudi.
Perawat dan bidan baru diperbolehkan untuk ikut andil dalam kegiatan paslon pilkada setelah mendapat izin dari pimpinan dalam hal ini kepala dinas.
“Tenaga medis baik perawat maupun bidan itu tanggung jawab kami di dinas. Jadi segala macam sesuatu, kegiatan yang dilakukan di dalam daerah, harus sepengetahuan kepala dinas terkait,” tutup Rudi.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY