Media Diminta Tak Publikasikan Perkara Anak
![](https://www.headlinejabar.com/wp-content/uploads/2017/03/ilustrasi-kekerasan-seksual-anak.jpg)
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Media massa diminta tidak mempublikasikan perkara-perkara hukum yang menyangkut seputar anak. Ini berkenaan dengan perlindungan hak-hak anak, yang dilindungi oleh undang-undang.
Berkenaan dengan proses peradilan anak, diatur dalam Undang-Undang (UU) No11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No9 tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Korban tertanggal 13 Maret 2017.
Dalam PP itu disebutkan, setiap data dalam penanganan perkara anak dan anak korban dilakukan pengregistrasian oleh lembaga yang menangani perkara anak.
“Register perkara anak dan anak korban wajib dibuat secara terpisah dari perkara orang dewasa,” bunyi pasal 3 ayat (1) PP ini.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Pererempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Amaliyaningsih Sukandar mengatakan, karena tertutup, media diminta tidak diperkenankan meliput dan mempublikasikan perkara anak.
“Ini menyangkut 31 hak anak yang wajib kita lindungi. Tidak boleh diekspos. Jika memaksakan, ada sanksi hukum yang mengikat,” kata Amalya saat berbincang dengan headlinejabar.com di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2017).
Mulai registrasi, penanganan sampai sidang perkara anak diberlakukan berbeda. Anak pelaku didampingi oleh orang tua dan pihak perlindungan anak. Lalu, pihak penyidik dan hakim tidak memakai atribut yang menakutkan. Cara bertanya sendiri, dilakukan berbeda.
“Untuk anak korban mendapat visum gratis, dan mendapat pengawalan dari pihak P2TP2A. Ada bantuan hukum juga. Anak korban dikembalikan mentalnya. Dan tidak diposisikan sebagai pihak yang salah,” lanjut Amalya.
Anak pelaku sendiri tidak diperkenankan ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) umum. Tetapi ditempatkan di lembaga khusus kesejahteraan anak.
“Lembaga anak untuk membina, mengembalikan mental anak dan diberikan motivasi. Lalu, masyarakat harus menerima anak sebagaimana mestinya,” tutup dia.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY