Paslon Positif Narkoba Didiskualifikasi dari Pilkada
Foto : Rapat koordinasi KPU Purwakarta, BNN, dan RSUD Bayu Asih membahas persiapan tes kesehatan paslon pilkada.ISTIMEWA
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Deni Ahmad Haidar menyebut, bagi pasangan calon (paslon) yang positif memakai narkoba bakal didiskualifikasi dari pilkada.
“Owh iya, paslon yang tak lolos tes kesehatan bakal didiskualifikasi dari tahapan pilkada. Memenuhi syarat atau tidak, itu dokter yang menentukan bukan kita. Kita hanya melaksanakan,” kata Deni kepada headlinejabar.com dalam sambungan seluler, Senin (20/3/2017).
KPU Purwakarta usai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan RSUD Bayu Asih, sore tadi.
Rapat terkait persiapan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bersih dari narkoba bagi bakal calon bupati dan wakil bupati menjelang tahapan Pilkada Purwakarta.
“Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di dalam tahapan pilkada bulan Januari 2018 mendatang,” jelas Deni.
Syarat pencalonan, kata Deni, harus ada surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bersih dari narkoba hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter.
“Menurut dokter, hasil tes memenuhi atau tidak memenuhi syarat, itu hasil pemeriksaan,” lanjut Deni.
KPU Purwakarta sejauh ini menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pelaksanaan pemeriksaan bagi paslon pilkada. “Kebetulan IDI bekerja sama menunjuk RSUD Bayu Asih,” terang Deni.
Deni sempat menanyakan terkait standar harga. Berkenaan rencana anggaran yang dibuat jangan terlalu besar dan kecil, harus sesuai dengan perencanaan anggaran pilkada.
“Ini kan pakai uang negara. Untuk RS tidak mesti milik pemerintah. Kebetulan kata IDI, RSUD Bayu Asih memadai untuk pelaksanaan tes kesehatan,” tutup dia.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY