Formatur Organda Purwakarta Klaim Lalui Muscab yang Sah

Foto : Logo Organda.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Formatur Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Tatan Marganda mengklaim lalui musyawarah cabang (muscab) yang sah. 

Tatan menyebut, salah yang dituduhkan oleh pengurus lama jika muscab yang dilakukan pada 28 Februari di Campaka inkonstitusional.

Lalu, berkenaan dengan status ke-PNS-annya, Tatan memandang tak jadi masalah. Sebab, iya sudah mendapat izin dari Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, pimpinan tempat dirinya bertugas. 

Soal izin dari kepala daerah dan badan kepegawaian, dinilai Tatan itu tidak perlu. Termasuk, saat ini Tatan sudah mengusulkan surat pensiun.

Baca Juga  Kodim 0619/Purwakarta Gembleng Kades dengan Wawasan Kebangsaan

“Yang cacat hukum itu, ketua dan sekertaris Organda periode kemarin. Mereka habis masa jabatan per tanggal 26 September 2016. Mereka tidak bisa melaksanakan muscab karena tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya selama dua priode,” kata Tatan dalam sambungan telepon kepada headlinejabar.com, Kamis (16/3/2017).

Selama satu periode, sebut Tatan, Organda Purwakarta di bawah kepemimpinan Ian Sahri dan Andreas Lagimin tidak berkembang sama sekali. Namun, saat muncul karteker dari Organda Jawa Barat, muncul berbagai gugatan.

Baca Juga  Bersama Polri, PT SPV Bantu Lancarkan Mudik Aman dan Sehat di Era Pandemi

“Yang saya pertanyakan, cacat hukum itu siapa. Saya sudah jadi pemenang bagaimana pun harus profesional,” tutur Tatan.

Sekretaris lama Organda Purwakarta Andreas Lagimin tetap tidak menerima hasil muscab yang ia nilai melanggar konstitusi AD/ART. Mesti dilaksanakan muscab ulang, mengingat peserta yang hadir bukan anggota yang sah.

“Ini AD/ART-nya baru lampiran II  keputusan Munas Organda ke-XV No: SKEP.007/MUNAS XV/ORGANDA/2015 tertanggal 9 Juni 2015 tentang Pengesahan Dasar dan Anggaran Rumah tangga Organda,” kata Andreas.

Baca Juga  Pentahelix, Terobosan Dinas Damkar dan Penyelamatan Purwakarta Tanggulangi Terjadinya Kebakaran

Koordinator Pengusaha Angkutan Darat pada Organda Purwakarta, Budi Sumanto telah berkirim surat kepada DPD Organda Jawa Barat. Surat yang ditandatangani pada 3 Maret 2017 di Purwakarta itu, berisikan penolakan mengenai hasil Muscab DPC Organda Purwakarta.

“Surat ini berisikan nota keberatan dan tanda tangan penolakan para pengusaha angkutan darat se-Purwakarta,” kata Budi.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY