Hasil Muscab Organda Purwakarta Dinilai Cacat Hukum

Foto : Sekretaris Organda Purwakarta lama, Andres Lagimin.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dinilai cacat hukum.

Muscab yang diselenggarakan di salah satu rumah makan di Kecamatan Campaka pada 28 Februari 2017 lalu ini, dipandang kental muatan politik pengkondisian.

Sekretaris Organda Purwakarta lama, Andres Lagimin menyebut, muscab tidak dihadiri oleh peserta dari latar belakang pengurus. Melainkan sopir angkutan umum.

“Organda ini kan organisasi pengusaha angkutan, bukan organisasi sopir angkutan,” jelas Andres kepada headlinejabar.com, Senin (13/3/2017).

Baca Juga  Parkir Sembarangan di Purwakarta Siap-siap Pentil Dicabut

Lalu, salah satu ketua atau formatur terpilih muncul dari latar belakang pegawai negeri sipil. Jelas, kata Andres, praktik ini melanggar konstitusi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Muscab ini telah melanggar pasal 36 poin 1 sampai 3 ART Organda. Pasal ini mengamanatkan, peserta muscab mesti dari unsur DPD, DPC dan anggota. Bukan para sopir angkutan,” kata Andres.

Sebagaimana diketahui Tatan Marganda sebagai formatur terpilih merupakan PNS di Dishub Purwakarta. 

Baca Juga  Anak Pecandu Aroma Bensin di Purwakarta Ternyata Sudah Tidak Sekolah

“Tata tertib organisasi, formatur atau ketua dari latar belakang PNS, harus mendapat izin dari pimpinan mereka. Dan disepakati melalui muscab yang sah,” tegas Andres.

Koordinator Pengusaha Angkutan Darat pada Organda Purwakarta, Budi Sumanto telah berkirim surat kepada DPD Organda Jawa Barat. Surat yang ditandatangani pada 3 Maret 2017 di Purwakarta itu, berisikan penolakan mengenai hasil Muscab DPC Organda Purwakarta.

“Surat ini berisikan nota keberaran dan tanda tangan penolakan para pengusaha angkutan darat se-Purwakarta,” kata Budi yang merupakan Dirut PT Budi Gagap Trans ini.

Baca Juga  Kadishub Depok Dinilai Lakukan Pembiaran

Budi menjelasakan, pihak DPD Organda Jawa Barat melalui bagian hukumnya, menilai Muscab DPC Organda Purwakarta melanggar konstitusi. 

“Saya sudah komunikasi dengan pihak Organda Jabar, dan hasilnya memang inkonstitusional,” terang Budi.

Pihak formatur terpilih, Tatan Marganda, belum memberikan keterangan perihal gugatan yang mengarah pada jabatan baru yang ia dapat di DPC Organda Purwakarta ini.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY