DPMPTSP Purwakarta Tak Lagi Keluarkan Izin Perpanjangan KJA

Foto : KJA Jatiluhur.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tidak kembali mengeluarkan izin usaha keramba jaring apung (KJA) Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur.

Pemberhentian izin perpanjangan, berkenaan dengan proses penertiban KJA yang masih berlangsung. Saat ini proses penertiban sampai zero KJA tengah ditangani oleh pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Distribusikan Bansos Rutilahu hingga Bibit Ikan

“Kami tidak kembali mengeluarkan izin memperpanjang usaha KJA,” kata Kabid Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Purwakarta, Asep Sendjaya, Jumat (3/3/2017).

Secara teknis, lebih besar otoritas penertiban KJA di pihak PJT II. Pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta hanya mengeluarkan rekomendasi izin.

“Terakhir kami mengeluarkan izin perpanjangan tahun 2014. Masa perpanjangan selama tiga tahun sekali. Sekarang sudah masuk tahun terakhir,” kata Asep.

Baca Juga  Dengan Kebijakan ini, Pemkab Purwakarta Tak Bisa Lagi Hentikan Eksploitasi Air

Camat Jatiluhur Asep Supriatna menjelaskan, penertiban KJA bukan menjadi kewenangan pemerintah kecamatan atau kabupaten. Termasuk pihak Polsek, Koramil dan desa tidak menjadi tim penertiban.

“Coba tanya ke PJT II. Yang lebih bisa memberikan keterangan,” tutup Asep.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY