Pejabat Pemkot Sukabumi Dibekali Penanganan Perkara

Foto : Pejabat Pemkot Sukabumi tengah Dibekali Penanganan Perkara

SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Sejumlah kepala Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi diberikan pembekalan penanganan perkara dalam kegiatan workhsop di Hotel Anugerah, Kecamatan Cikole.

Hal tersebut guna memberikan wawasan, pengetahuan dan sharing informasi mengenai tata kelola pemerintahan dalam mengelola APBD, pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel menjadi suatu kebutuhan nyata.

“Dengan mengetahui dasar penangan perkara akan mengurangi kecenderungan terjeratnya penjabat publik dalam perkara pidana,” ujar Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis, (5/11/2015).

Baca Juga  Didatangi Banggar, Sekda Purwakarta: Semua yang Diusulkan Anggaran Prioritas Setda

Fahmi menjelaskan berdasarkan undang- undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 385 yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah yaitu inspektorat.

“Apabila bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawas intenal pemerintah,” jelasnya.

Lanjutnya, Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah merupakan instrumen yang penting dari negara hukum yang demokratis, dimana keputusan atau tindakam yang ditetapkanĀ  oleh badan atau penjabat pemerintah meliputi lembaga diluar eksekutif, yudikatif dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkin untuk di uji melalui
pengadilan.

Baca Juga  Warga di Depok Protes Pekerjaan PLN Tidak Profesional

“Hal ini merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak kepada warganya bukan sebaliknya,” jelasnya.

Masih kata Fahmi, UU tersebut diperlukan dalam rangka jaminan kepada masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan negara.

“Dengan peraturan adminsitrasi pemerintah , UU ini menjamin bahwa keputusan atau tindakan penjabat pemerintah terhadapa masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena,” katanya.

Baca Juga  Perhatian, Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi di Purwakarta Wajib Miliki Tempat Sampah

Dengan aturan tersebut, pihaknya perlu adanya pemahaman yang sama dari berbagai pihak baik penyelenggara pemerintah atau para penegak hukum. Agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda dalam peningkatan pelayanan kepada masyrakat.

“Jadi untuk pengguna anggaran tidak usah takut dalam melakukan penyerapan anggaran untuk pelayanan terhadap masyrakat. Itu sesuai dalam rapat koordinasi penyerapaan angagaran dengan jajaran menteri polhukam pada 22 september, lalu,” pungkasnya.(rie)