Volume Kendaraan Purwakarta-Padalarang Berkurang 10-20 Persen
Foto : Arus lalu lintas di jalur arteri Purwakarta-Padalarang.dokumen
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus) diperbolehkan melintasi Jembatan Cisomang Tol Cipularang KM 100+800, per tanggal 23 Februari 2017 lalu. Volume kendaraan di jalur arteri Purwakarta-Padalarang diperkiran hanya berkurang 10-20 persen.
Kepala Bimbingan Operasional (KBO) Satlantas Polres Purwakarta Gugun Gunadi mengungkapkan, sejak masa pengalihan bus ke Cisomang, volume kendaraan di jalur arteri sedikit berkurang.
“Jalur arteri ini belum clear secara umum karena truk kecil golongan I, serta kendaraan golongan II, III, IV, dan V masih dominan. Belum ada instruksi lanjutan untuk bisa melewati Cisomang yang masuk ke dalam ruas Tol Purbaleunyi, Kilometer 100+700,” ucap dia, seperti dikutip pikiran-rakyat.com, Kamis (2/3/2017).
Dari pantauan, sejak sepekan lebih masa pengalihan bus, arus lalu lintas di arteri terbilang masih padat dan fluktuatif. “Pada Sabtu-Minggu (truk) mengarah ke Bandung agak kurang, tetapi saat hari-hari biasa (Senin-Jumat) sangat padat sekali,” katanya.
Kepadatan jalan juga terjadi karena kondisi cuaca dan jalan. Jika saat hujan, banyak kendaraan yang mogok dan jadi pemicu hambatan.
“Kami berusaha supaya tidak ada kendaraan-kendaraan yang mogok atau sesuatu hal. Meskipun (laju kendaraan) perlahan, (diupayakan) tidak terjadi penumpukan kendaraan yang berakibat macet parah,” ujarnya.
Pengurangan volume kendaraan pun belum begitu signifikan, kata dia. Sejak bus dialihkan ke Cisomang, persentase pengurangan volume kendaraan diperkirkan hanya berkisar 10-20 persen. Jalur arteri masih dominan dilalui semua kendaraan. Penumpukan yang berakibat pada macet parah pun kemungkinan besar terjadi.
“Kendaraan angkutan orang (bus dan lainnya,red) berkurang. Tetapi angkutan barang masih tinggi,” tuturnya.
Satlantas, kata dia, tetap melakukan pengawasan di 6 titik rawan jalur tanjakan. Sebab saat melintas banyak truk yang mogok di tanjakan, karena kontur jalan berupa tikungan dan tanjakan tajam. Tersebar di titik rawan mulai dari tanjakan Ciganea, Pasir Embe, Citapen, Cibeuntar, Menol, dan Gununghejo
Golongan Kendaraan
Golongan jenis kendaraan bermotor jalan tol yang beroperasi, diatur dalam Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007. Berikut golongan jenis kendaraan bermotot jalan tol yang berhasil dihimpun dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
-Golongan I
Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
-Golongan II
Truk dengan 2 (dua) gandar
-Golongan III
Truk dengan 3 (tiga) gandar
-Golongan IV
Truk dengan 4 (empat) gandar
-Golongan V
Truk dengan 5 (lima) gandar
-Golongan VI
Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
EDITOR : DICKY ZULKIFLY