Saber Pungli Depok OTT Petugas Dishub dan Kelurahan
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
DEPOK, headlinejabar.com
Tim Saber Pungli Kota Depok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan pungli di Dinas Perhubungan (Dishub) dan pegawai kelurahan.
Wakapolres Metro Depok AKBP Candra Kumara mengatakan, oknum PNS yang ditangkap dari Dishub di antaranya AR alias Abu dan Z, lalu petugas Kelurahan Pancoran Mas.
Mereka diduga pungli dengan menarik retribusi kepada sopir angkot trayek 102 Parung Bingung dan proses pembuatan KTP dengan dipungut biaya modus pembayaran iuran Palang Merah Indonesia (PMI).
“AB, petugas lapangan Dishub golongan 2C sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungutan liar pembayaran retribusi dan Z, PNS golongan 3 A pegawai pelayanan KTP Kelurahan Pancoran Mas dan seorang lagi petugas pembuatan SKCK Kelurahan Depok Jaya masih dalam pemeriksaan petugas,” ujar Candra yang juga Kasatgas Saber Pungli Polres Metro Depok, Kamis (23/2/2017).
Perwira jebolan Akpol 1995 ini mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat pelaku AB kerap meminta bayaran retribusi ke sopir angkot dinaikkan dari harga normal.
“Biasa sopir angkot dikenakan pembayaran retribusi Rp500, tapi oleh pelaku dinaikkan Rp500 jadi sopir angkot harus membayar Rp1.000,” katanya.
Sedangkan untuk petugas kelurahan Pancoran Mas dan Depok Jaya dalam membuat KTP yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut meminta sejumlah uang ke pembuatnya berdalih sumbangan untuk PMI.
“Untuk pembuatan KTP pelaku meminta pengurusan per KTP Rp5.000. Alasan pemohon dimintai uang adalah untuk sumbangan PMI yang sudah kadaluasa tahun 2016,” ungkapnya.
Menurut AKBP Candra, sesuai perintah Presiden termasuk Kapolri dalam setiap pelayanan publik tidak dikenakan biaya alias zero. “Apapun itu pelayanan publik tidak dikenakan biaya. Jika masih ada yang meminta uang disebut pungli dan itu sudah masuk ranah pidana.” tuturnya.
Hasil keterangan pelaku AB, petugas lapangan Dishub sudah selama lima tahun pungli retribusi sudah berjalan.
“Barang bukti kita sita dari AB hasil penggeledahan di kantor UPT dan kantor Tempat Pemungutan Retribusi Parung Bingung Jalan Raya Sawangan sejumlah uang Rp10,5 juta termasuk berkas laporan dan seperangkat CPU dari kantor kelurahan,” tambahnya.
Selain itu dana hasil retribusi angkot, lanjut Wakapolres, diduga keuntungan yang diperoleh pelaku disetorkan ke atasannya masing-masing.
“Masih kita dalami aliran dana yang diduga masuk ke Kepada Dinas dan Sekretaris Dinas Dishub. Namun nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Sementara itu pelaku dikenakan UU Tipikor Pasal 12 huruf 3 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY