Gaduh Masalah Izin Apartemen Green Lake View Depok

Foto : Desain gambar Apartemen Green Lake View Depok.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat, bakal diadukan ke badan kehormatan dewan (BKD) soal dugaan menjadi beking berdirinya Apartemen Green Lake View. Apartemen ini terletak di Jalan Raya Bogor Km 34.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) Kota Depok, Kasno berniat akan melaporkan oknum anggota DPRD dimaksud.

Laporan bakal dilayangkan ke badan kehormatan dewan (BKD) berikut Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu setempat.

Kasno menyebut, ada kongkalikong antara oknum angota DPRD dengan pihak pemkot. Dua lembaga pemerintah daerah ini juga terkesan melakukan pembiaran.

Baca Juga  PJT II Jatiluhur Jaga Hubungan Baik dengan Media

“Ini aneh bin ajaib karena pekerjaan pembangunan apartemen bisa tetap berjalan. Padahal legalitas hukum formal seperti IMB belum ada. Bahkan surat rekomendasi dari pihak Kelurahan Curug dan Kecamatan Cimanggis belum mereka dapatkan,” jelas Kasno, Rabu (22/2/2017).

Kasno mempertanyakan, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu serta pihak manajemen pengembang sudah melakukan kajian analisis terhadap lingkungan sekitar atau belum.

Ini semua penting dan jangan sampai ada yang dilangkahi. “Apakah sudah melakukan analisis amdal, rencana pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan lingkungan hidup dan lain-lain. Ini penting,” tandasnya.

Baca Juga  Jabar Bergerak Terima Donasi dari Kementerian PUPR

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna membenarkan apartemen tersebut dibangun tanpa izin. “Iya saya dengar memang belum memiliki izin. Untuk itu saya akan mengevaluasi seluruh bangunan yang selama ini semau gue,” tanggap Pradi.

Pradi menyebut, mereka tidak mau mengikuti aturan. Yang mana, aturan dimaksud ada pada regulasi tata ruang. 

“Kita punya perencanaan untuk wilayah-wilayah pembangunan. Ada sepuluh persen ruang terbuka hijau yang tidak boleh kita bangun,” jelasnya.

Pihak pengembang yang tidak mau mengurus perizinan, kata Pradi, bakal berhadapan dengan dirinya.

Baca Juga  Wakil Bupati Dadan Koswara Dorong DPRD Wujudkan Perda Purwakarta Istimewa

“Untuk bangunan-bangunan yang memang tidak memiliki izin dan tidak berizin siap-siap masuk dalam investigasi saya,” tegas Pradi.

Ketua Komisi A DPRD Depok Nurhasim segera menyidak apartemen tersebut perihal perizinan dan waterbom.

“Untuk masalah izin di apartemen itu, dulu kami sudah pernah melakukan sidak ke sana,” kata Nurhasim.

Jawaban yang didapat perizinan masih dalah tahap proses. Kini apartemen tersebut berencana membangun waterbom. “Terbukti belum berizin. Segera akan kami berikan rekomendasi penutupan ke pemkot,” tutup dia.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR : DICKY ZULKIFLY