Golkar Depok Pecat ET

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Jawa Barat, Farabi A Rafiq menyebut, pihaknya telah mengeluarkan SK pemecatan secara tidak hormat terhadap ET.

ET merupakan anggota Fraksi Golkar DPRD Depok yang diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Sudah kami putuskan dan sudah kami keluarkan SK pemecatan saudara Ervan Teladan sebagai anggota DPRD Kota Depok. Tentunya dengan pertimbangan dan proses yang panjang karena mulai dari Senin lalu kita bahas di internal pengurus partai,” tandas Farabi, baru-baru ini.

Baca Juga  Ustadz Yusuf Mansur: Gagasan dan Kebijakan Dedi Mulyadi Liar

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok Fitri Hariono mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Depok ET belum dapat di selesaikan di internal BK.

Pasalnya, banyak hal yang membuat kasus ET belum dapat dirapatkan di internal BK.

“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan tatib BK dan BK tidak bekerja sendiri kita menampung semua informasi termasuk dari pihak kepolisian,” ujar Fitri.

Baca Juga  Bagikan Kerudung Gratis, KAMMI Tolak Valentine

Menurut Fitri dirinya akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian karena hasil penyelidikan itu menjadi dasar BK untuk mengeluarkan surat rekomendasi.

“Kita akan menunggu sampai ET bisa di tangkap atau menyerahkan diri karena kalau belum di tangkap polisi juga belum bisa BAP yang bersangkutan artinya BK juga belum bisa menggelar rapat,” katanya.

Baca Juga  Dukung Literasi, PAC XTC Babakan Cikao Purwakarta Sumbang Buku ke Pustaka Singadikerta

Di jelaskan Fitri bahwa BK akan segera menggelar rapat apabila sudah ada keputusan dari kepolisian jika sudah benar-benar terbukti bersalah.

“Kalau memang benar kita akan melakukan investigasi klarifikasi dan verifikasi karena memang itu ada di tatib BK setelah itu kita akan serahkan hasil rekomendasi ke pimpinan Ketua DPRD,” paparnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY