Perbolehkan Izin Minimarket, Walikota Depok Dinilai Tak Konsisten

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Walikota Depok, Idris Abdul Somad kembali memperbolehkan proses perizininan minimarket di kota Depok melalui instruksi walikota.

Sebelumnya, tiga bulan pertama resmi menjabat sebagai kepala daerah di Kota Belimbing itu, pada Juni 2016 lalu Idris melarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mengeluarkan perizinan minimarket melalui Instruksi Walikota Depok No1 Tahun 2016.

Untuk dilakukan penataan, karena usaha minimarket yang sudah menjamur serta merambah sampai kewilayah pemukiman yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampat negatif dan persaingan yang tidak sehat. 

Kepala DPMPTSP kota Depok, Yulistiani Moectar kepada RRI membenarkan hal tersebut. Yulis menyebutkan, tujuan Walikota Depok mengeluarkan kembali Instruksi Walikota Depok terkait proses perizinan minimarket supaya minimarket-minimarket yang sudah kadung dibangun agar segera mengurus perizinan nya.

Baca Juga  Purwakarta Segera Batasi Angkutan Antar Provinsi

Kata dia, Instruksi Walikota terkait pengurusan perizinan minimarket ini hanya berlaku selama 2 bulan yakni dari tanggal 10 Januari 2017 hingga 10 Maret 2017.

“Iya benar, Pak Walikota mengeluarkan Instruksi itu. Ini sifatnya sementara saja untuk menertibkan semua minimarket yang ada di kota Depok supaya ber-izin. Karena setelah kami melakukan kajian ternyata masih banyak minimarket yang belum  berizin,” ujarnya, Rabu (1/2/2017).

Yulis menegaskan jika Instruksi Walikota ini bukan untuk rencana minimarket yang baru akan dibangun. Kebijakan sementara ini khusus untuk minimarket yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi izin. Pihaknya berharap agar kesempatan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, dengan membangun minimarket baru di wilayah kota Depok.

Baca Juga  TMMD, Pemkab dan Kodim 0619 Purwakarta Bangun Jalan Ratusan Kilometer

“Kami menghimbau kepada pelaku usaha atau pemilik minimarket agar menggunakan kesempatan ini untuk segera mengurus perizinan minimarket mereka,” katanya.

Terpisah Arul (28) Warga Tapos Depok, menuturkan dengan dikeluarkannya kembali Instruksi Walikota Depok terkait perizinan minimarket ini Walikota Depok ibarat menelan ludah sendiri.

Arul prihatin menjamurnya keberadaan minimarket di Depok saat ini, bahkan sudah ada yang sampai ke perumahan-perumahan warga. Hal ini dikatakannya tidak sesuai dengan janji kampanye Walikota Depok yakni akan membangun 1000 kios untuk membangkitkan UMKM Depok.

Baca Juga  DPSPP Sukabumi Kawal Ketat Pelaksanaan GPS

“Saya tidak setuju dengan keberadaan minimarket, karena mematikan usaha rakyat kecil,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui di Peraturan Walikota Depok No.35 Tahun 2012 tentang zonasi pendirian pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, pendirian minimarket di Kota depok dilakukan berdasarkan kepadatan penduduk, yaitu satu minimarket untuk setiap 5.000 jiwa. Aturan ini tidak terikat dengan jarak.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY