Pemkab Purwakarta Terapkan Sanksi Tegas Bagi ASN Indisipliner
Foto : Pegawai Pemkab Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sepanjang Tahun 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menindak sebanyak 21 orang Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan berbagai sanksi akibat sikap indisipliner yang mereka lakukan. Dari 21 ASN tersebut, 16 orang diantaranya mendapatkan sanksi berupa pemecatan, sementara 5 orang ASN lainnya harus rela ditangguhkan kenaikan jabatan dan golongannya.
Sanksi tegas ini diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat karena ASN yang melakukan tindakan indisipliner tersebut tidak mengindahkan upaya pembinaan yang dilakukan yakni surat teguran sebanyak 5 kali.
“Kita terapkan sanksi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010. Langkah-langkah pembinaan sudah kami lakukan sebelum penerapan sanksi pemecatan, kita berikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis, kalau dalam waktu 46 hari tidak juga diindahkan, terpaksa kami pecat secara tidak hormat,’ tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purwakarta, Ruslan Suganda saat ditemui hari siang tadi, Selasa (31/1) di kantornya, di Jalan Veteran Purwakarta.
Terkait dua orang oknum ASN yang terkena Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Unit KIR pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Ruslan menjelaskan, pihaknya harus menunggu hasil putusan pengadilan. Dari hasil putusan pengadilan tersebut menurutnya, dapat diketahui apakah tindakan yang mereka lakukan terkait dengan penyalahgunaan jabatan atau tidak.
“Jelasnya kita tunggu putusan pengadilan, kalau masuk tindak pidana korupsi tentu kita pecat, karena menurut aturan, pegawai yang tersandung kasus korupsi, narkoba atau teroris harus langsung diberhentikan,” tambah Ruslan.
Selain berbagai kasus indisipliner yang mendera ASN di Purwakarta, Ruslan juga sempat menjelaskan sepanjang Tahun 2016 terjadi kasus perceraian yang melibatkan 35 orang ASN. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang rata-rata hanya 30 kasus perceraian.
“Kalau kasus indisipliner itu menurun dari tahun ke tahun, mungkin karena kami konsisten memberlakukan sanksi, justru yang meningkat itu kasus perceraian, biasanya rata-rata 30 kasus tapi selama Tahun 2016 ada 35 kasus,” ujarnya kembali.
Bukan hanya tegas dalam penerapan sanksi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta pun memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN yang bertugas di wilayah tersebut.
Hal ini membuktikan mekanisme reward dan punishment di wilayah ini berjalan dengan baik. Terbukti, sepanjang Tahun 2016, sebanyak 7 orang ASN mendapatkan promosi kenaikan jabatan menjadi esselon II, 34 orang ASN naik jabatannya menjadi esselon III dan 70 orang ASN lainnya mendapatkan promosi jabatan menjadi esselon IV.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY