Izin Galian PGN Cilandak Diduga Dimanfaatkan Oknum
Foto : Tumpukan karung hasil dari galian pipa mengganggu aktivitas warga
PURWAKARTA, HeadineJabar.com
Galian Pipa Gas Negara (PGN) berlokasi di jalan Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu diduga ijin lingkungannya tidak tepat sasaran, pasalnya pemerintahan desa cilandak tidak pernah menerima laporan dari pelaksana lapangan penggalian pipa gas tersebut untuk kepentingan beberapa perusahaan yang terletak di Desa Cilandak dan Desa Kertamukti.
“Kami merasa heran kok penggalian pipa gas yang secara langsung mengganggu lingkungan khususnya pengguna jalan tidak ada laporan ke pemdes cilandak, padahal jelas saat penggalian pipa gas sangat mengganggu pengguna jalan maupun warga kami yang terlewati penggalian tersebut, “ungkap Kepala Desa Cilandak Dadang Jakaria, Selasa (27/10/2015) di ruang kerjanya.
Menurutnya, penggalian tersebut semestinya ada laporan dulu ke kami, sehingga secara formal adanya kegiatan tersebut diketahui pemdes.
“Kami merasa kaget tatkala bertanya kepada ketua RT 03 menjadi lokasi galian adanya kegiatan penggalian pipa gas sudah menerima kompensasi untuk lingkungan, namun mengapa tidak ada laporan ke pemerintahan desa,” jelasnya.
Setelah kami telusuri, lanjutnya, bahwa ada oknum tertentu yang memanfaatkan hal tersebut yang mengatasnamakan pemdes cilandak sehingga secara otomatis pelaksana lapangan penggalian pipa gas dengan tenang melaksanakan pekerjaannya padahal sebenarnya kami pemdes cilandak tidak menerima laporan apapun.
“Kami menduga adanya oknum tertentu yang mengatasnamakan pemdes cilandak, kenapa demikian? Buktinya ketua RT 03 sudah menerima kompensasi dan pelaksana lapangan penggalian pipa gas dengan tenang melaksanakan pekerjaannya,” imbuhnya.
Kami berharap, lanjut Dadang, pihak pelaksana lapangan penggalian pipa gas tidak disalahkan namun demikian oknum yang mengatasnamakan pemdes cilandak segera menyelesaikan permasalahan ini karena kami secara formal tidak menerima laporan adanya kegiatan tersebut.
“Ini menjadi preseden buruk tatkala tidak disegera diselesaikan, pemdes menjadi sorotan dan pihak pelaksana penggalian pipa gas tidak memiliki surat resmi ijin lingkungan, “tegasnya.
Sementara dilapangan, karung berisi tanah bekas galian tampak ditumpuk dilubang yang digali untuk menanam pipa gas dan sangat mengganggu pengguna jalan khususnya. Apalagi saat pagi dan sore karyawan masuk dan keluar adanya tumpukan karung sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.(ays)