DPRD Depok Desak Pembentukan Perda Pelayanan Publik

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOKheadlinejabar.com

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menegaskan akan segera mendorong rancangan peraturan daerah (raperda) pelayanan publik. Menurutnya, hal ini perlu segera diberlakukan. Pasalnya perda yang pernah diajukan oleh pemerintah kota ini ditarik Kembali karena alasan yang tidak jelas.

Keberadaan perda pelayanan publik ini sangat penting, nantinya akan diatur tentang pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya. Karena rakyat memang butuh pelayanan publik yang baik.

Baca Juga  TMA Waduk Jatiluhur Purwakarta Aman

“Ini patut dipertayakan karena perda ini perlu untuk melindungi hak-hak dari masyarakat,” jelas Hendrik, Selasa (17/1/2017).

Perda layanan publik itu sama dengan undang-undang lalu lintas karena bicara masalah hak dan kewajiban.

“Kalau kewajiban kita sebagai warga misalnya dalam membayar pajak sudah kita lakukan, kita juga mempunyai hak untuk di layani ini yang di rasakan oleh masyarakat pemerintah hanya menuntut saja tetapi tidak mau melayani masyarakat,” paparnya.

Baca Juga  Begini Ketangguhan Srikandi Prokompim Pemkab Purwakarta

Lebih lanjut pihaknya mengatakan akan segera mendorong Perda Pelayanan Publik ini untuk segera di ajukan kembali karena apabila tidak di ajukan maka DPRD akan mengusulkan sendiri.

“Kalau memang perda ini dianggap perlu dan urgent maka hal ini tidak boleh di tunda-tunda lagi,” tandasnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY