GMBI Soroti Perbedaan Kontras Kesaksian Sidang Pimpinan DPRD Purwakarta

Foto : Majelis hakim perkara sidang kasus bimbingan teknis (bimtek) fiktif memintai keterangan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Senin (9/1/2017).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua GMBI Purwakarta, H Elan menyoroti perbedaan kontras kesaksian pimpinan DPRD dalam sidang kasus dugaan bimtek fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (9/1/2017).

Menurut Elan, tidak mungkin sekelas pimpinan dewan tidak mengetahui pihak ketiga yang mengeksesi program kepentingan mereka.

“Masa unsur pimpinan bilang tidak tahu. Kalau bilang tidak tahu, itu tidak mungkin. Pasti tahu,” kata Elan kepada headlinejabar.com, Senin (9/1/2017).

Baca Juga  Andi Tatang : Masyarakat Bisa Laporkan Terkait Aset Yang Hilang Ke Kejaksaan Dan KPK

Elan menyebut, indikasi orang berkata seputar ketidaktahuannya. Bisa jadi memang benar-benar tahu, tidak tahu, belum tahu, atau tahu tapi pura-pura tidak tahu.

“Kalau konteksnya tahu tapi pura-pura tidak tahu, ini kan sama dengan memberikan keterangan palsu,” kata Elan.

Terkait pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu, diatur dalam bab IX tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, pasal 242 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Munggahan, Bupati Purwakarta Bersih-bersih Kampung

“Ancamannya ini berat lho. Pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Elan.

Mewakili masyarakat Purwakarta, Elan mengharapkan sidang perkara ini berlangsung objektif. Tidak tebang pilih, dan mengadili yang benar-benar bersalah. “Hukum jangan tebang pilih. Yang bersalah harus diungkap dan diadili,” tegas dia.

Aktivis aliansi Pandawa ini mengakui, dulu saat aliansi ini melangsungkan aksi seputar kasus dugaan bimtek fiktif, Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat sempat minta maaf soal kasus ini.

Baca Juga  Pilkades Serentak Purwakarta 16 Oktober 2021

“Berarti dengan melakukan permohonan maaf, dia sudah mengakui seputar kelalaiannya,” kata Elan.

Elan menganalogikan, program bimtek ini kepentingannya untuk anggota DPRD. Sementara pihak sekretariat hanya merencanakan dan menyusun program.

Pimpinan wajib mengetahui seluruh program mereka, sampai pihak pengeksekusi program guna meminimalisir kelalaian.

“Nah ketika tidak tahu, indikasinya mereka lalai,” tutup Elan.

Editor : Dicky Zulkifly