Pemerintah Lakukan Reformasi Subsidi Listrik

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

JAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah efektif melakukan reformasi dalam sistem subsidi listrik. Subsidi listrik yang ditanggung oleh negara melalui APBN, dapat dijalankan secara tepat sasaran.

Selama ini, subsidi listrik diberikan oleh PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna di tingkat rumah tangga. Dengan reformasi sistem subsidi ini, para penduduk atau rumah tangga miskin yang menggunakan daya listrik sebesar 450 VA tetap mendapatkan subsidi penuh.

Baca Juga  Indonesia-Iran Sepakat Perkuat Kerja Sama Migas dan Perdagangan

Sedangkan rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA diperiksa ulang dengan Berbasis Data Terpadu (BDT). Melalui cara ini, dapat diketahui mana pelanggan RT 900 VA yang berkategori miskin dan layak mendapatkan subsidi, dan mana pelanggan yang tidak lagi layak mendapatkan subsidi.

Reformasi Sistem Subsidi

Terhadap para pelanggan RT 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi, kenaikan tarif menuju keekonomian akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan supaya tidak membebani konsumen dan membuat keterkejutan, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Baca Juga  Menteri Diminta Hati-hati Buat Aturan

Dalam Permen tersebut dinyatakan, terhadap rumah tangga mampu 900 VA, tarif listriknya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap setiap dua bulan.

Permen ESDM No 28/2016 secara tegas menyatakan bahwa rumah tangga miskin dengan daya listrik terpasang 450 VA tetap mendapatkan subsidi listrik. Demikian juga terhadap rumah tangga dengan daya listrik terpasang 900 VA yang berkategori tidak mampu/miskin.

Baca Juga  RUU Tax Amnesty Harus Selesai Juni ini

Menteri ESDM juga telah mengeluarkan Permen No.29/2016 yang mengatur tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. 

YUSUF STEFANUS