Perusahaan Wajib Perpanjang Izin Penggunaan TKA Secara Berkala

Foto : Ilustrasi TKA.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta perusahaan untuk memperpanjang izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tiap tahun.

Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya TKA yang overstay. Selain memperpanjang izin penggunaan TKA tiap tahun, perusahaan wajib memperpanjang dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ke kementerian tiap dua tahun sekali.

“Untuk level manajer, direktur atau bagian lapangan dan sebagainya. Izin penggunaan TKA mesti dievaluasi dan diperpanjang setiap tahun,” kata Kabid Penempatan dan Transmigrasi Disnakertrans Purwakarta, Suntama kepada headlinejabar.com, Kamis (5/1/2017).

Baca Juga  Presiden Minta Hormati Langkah Hukum Ahok

Berdasarkan data, sejauh ini terhitung sedikitnya ada 383 TKA bekerja di Purwakarta. Berasal dari Jepang, Korea India, China sampai Eropa.

Kesemua TKA ini, izinnya keluar dari Disnakertrans Purwakarta. TKA sebanyak itu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar.

Secara teknis, mekanisme penggunaan TKA di Indonesia tidaklah sembarang. Pasalnya, perusahaan harus melengkapi izin administratif ke Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga  Penumpang di Term 1 Tangerang Soeta Antre Tunggu Taksi Gratis Blue Bird

“Berapa orang dan untuk berapa lama,
izin keluar berdasarkan RPTKA.
RPTKA ini kan wajib diperpanjang selama dua tahun ke kementerian. Sementara izin individu tenaga asing diperpanjang tiap satu tahun,” kata Suntama.

Karena penggunaan TKA oleh perusahaan berdasar RPTKA, sudah pasti merupakan pelanggaran jika ada TKA yang bertugas di atas dua tahun lebih.

“Gak mungkin puluhan tahun. Kalau pun ada, TKA terkait mesti exit permit only (EPO) atau pulang dulu lalu perpanjang izin sebagaimana RPTKA,” kata dia.

Baca Juga  Ketum ANNAS Pusat : Penganut Syiah di Purwakarta Capai Ratusan

Jika TKA bekerja di satu kabupaten kota, izinnya ke pemerintah daerah setempat. Jika bekerja di dua kabupaten kota izinnya ke privinsi, dan TKA yang bekerja di dua provinsi izinnya ke pemerintah pusat.

“Kalau misalkan ada TKA yang overstay, lihat dulu izinnya seperti apa,” tutup Suntama.

Editor : Dicky Zulkifly