33 Anggota Polres Karawang Lakukan Pelanggaran Selama 2016

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

KARAWANG, headlinejabar.com

Sebanyak 33 anggota Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan berbagai jenis pelanggaran selama Januari hingga Desember 2016. Dari 33 anggota Polres yang melakukan pelanggaran, dua anggota Polres Karawang harus diproses secara hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang bertugas di Polres Karawang sepanjang tahun 2016 diantaranya pelanggaran disiplin dan kode etik.

Baca Juga  Cari Rampok Pembunuh Buron, Polresta Depok Sisir Angkot

Kapolres Andi mengatakan, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Karawang selama Januari-Desember 2016, lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahun 2015.

Di tahun 2015, anggota Polres Karawang yang melakukan pelanggaran jauh lebih banyak, terdapat 46 anggota Polres Karawang yang melakukan
berbagai jenis pelanggaran.

Kapolres Andi mengaku siap menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Tekan Angka Kriminalitas Satpol-PP Depok Musnahkan Miras

Selain menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, Kapolres Andi menyebut, pada 2016 telah memberikan penghargaan kepada para anggota Polri yang berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.

“Di antaranya, 10 personel yang diberi penghargaan karena telah
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, serta memberi penghargaan kepada empat personel karena mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan,” kata AKBP Andi.

Baca Juga  Sebagian Pelaku Pengeroyokan Masih Buron

Penghargaan juga diberikan kepada empat personel lainnya karena
telah mengungkap kasus pembunuhan.

“Serta memberi penghargaan kepada
enam personel karena mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis
sabu-sabu dari Karawang,” tutup dia.

Reporter : Teguh Purwahandaka
Editor : Dicky Zulkifly