Bea Cukai Musnahkan 28 Ribu Miras dan 510 Rokok Ilegal
Foto : Bertempat di kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Kementerian Keuangan beserta Bea dan Cukai, BNN dan Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan.
JAKARTA, headlinejabar.com
Kementerian Keuangan bersama sejumlah lembaga penegak hukum lain melakukan pemusnahan barang ilegal. Menteri Keuangan Sri Mulyani memimpin proses pemusnahan.
Sri memastikan penindakan telah dilakukan, termasuk menetapkan status tersangka terhadap importir barang ilegal.
Bertempat di kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Kementerian Keuangan beserta Bea dan Cukai, BNN dan Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan.
Dipimpin secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, acara pemusnahan ini juga tampak dihadiri Kepala BNN dan Kapolda Metro Jaya.
Barang-barang yang di musnahkan diantaranya adalah, 28 ribu botol miras dari berbagai ukuran, 510 batang cerutu, dan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal.
Barang berbahaya dan ilegal ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp12,5 miliar.
Penindakan pun dipastikan dilakukan, dimana salah satunya menurut Sri Mulyani, pihak kepolisian telah melakukan penetapan status tersangka terhadapb direktur dan marketing perusahaan importir minuman ilegal.
“bentuknya adalah illegal karena dia berisi alkohol 17 persen maka masuk didalam minuman mengandung etil alkohol demikian ya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Untuk tahun 2016 ini, Bea dan Cukai memastikan telah melakukan 1200 penindakkan terhadap miras ilegal dan 2200 kali penindakan terhadap rokok ilegal.
Jumlah penindakan ini tentunya meningkat jika dibandingkan tahun 2015, 967 kasus miras ilegal dan 1200 rokok ilegal.
Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly