Akhirnya Pemkot Depok Tebas BTS Bodong

Foto : Pemkot Depok bersama Forkopinda membongkar tiang tower BTS yang berada di Jalan Juanda dan Margonda, pembongkaran tersebut berdasarkan surat edaran wali kota.

DEPOK, headlinejabar.com

Akhirnya Pemerinta Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, bersama tim Forkopinda membongkar tiang tower BTS yang berada di Jalan Juanda dan Margonda, pembongkaran tersebut berdasarkan surat edaran wali kota.

Surat edaran tersebut bernomor No591/352/Kpts/Distarkim/Huk/2016 tentang Penetapan Pembongkaran 2 (Dua) Menara Microcell yang berlokasi di Jalan Juanda Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya dengan titik koordinat s 06 22.755 E 106 51 903 dan Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya dengan titik koordinat s 06 22.920 E 106 51.977.

Baca Juga  Tingkatkan Produktifitas, Kemenperin RI Latih Puluhan Pengrajin Keramik Plered

Kasatpol-PP Kota Depok Dudi Miraz Imaduddin mengatakan, pembongkaran yang dilakukan dini hari tersebut bertujuan untuk mencegah kemacetan di seputar jalan Juanda dan Margonda.

“Pembongkaran ini sudah sesuai dengan prosedur karena kami telah melayangkan surat Sp1 sampai dengan Sp3 namun tetap tidak di indahkan,” jelasnya, Rabu (21/12/2016).

Dudi menjelaskan bahwa pihaknya dalam melakukan pembongkaran telah mengantungi surat perintah dari Walikota Depok.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Geram, Jutaan Warga Jabar Disebut Anti Pancasila

“Pegangan kita surat keputusan Walikota dan hari ini kita akan tebas 3 tower satu di juanda dan dua lainnya di Margonda,” katanya.

Sementara itu Kepada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Wijayanto  membantah bahwa pembonkaran yang dilakukan hari ini terkait desakan dari Kejaksaan Negeri Kota Depok.

“Tidak lah justru kita yang memberikan informasi dan kita dulu yang memberikan Sp kepada para pemilik tower tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Sempat Longsor, Jalan di Tegalwaru Ini Kembali Bisa Dilalui

Dirinya juga berarap kepada para pengusaha untuk mematuhi aturan main yang sudah ada serta menegaskan bahwa pihaknya dalam minggu ini akan memberikan Surat Peringatan lainnya terkait dengan berdirinya Tower BTS di tanah aset milik pemerintah.

“Masih ada 22 titik lainnya tower BTS dan dalam minggu ini saya akan berikan Sp,saya berharap para pengusaha dapat mematuhi aturan yang sudah ada,kalau mau membangun jangan di tanah fasos fasum,” tandasnya.

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly