Retribusi BTS Bodong di Depok Membengkak Hingga Rp6,4 Miliar

Foto : Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di halamam kantor Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, mangkrak.

DEPOKheadlinejabar.com

Pembangunan pemancar base transceiver station (BTS) bodong di Kota Depok, Jawa Barat, menimbulkan polemik. Pasalnya pembangunan BTS tersebut jelas-jelas merugikan Pemerintah Kota Depok.

Disinyalir, retribusi pembangunan tower tersebut mencapai angka Rp6,4 miliar meguap begitu saja.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Ir Achmad Nasir Biasane MSi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait retribusi tower BTS.

“Kalau saya baca pemberitaan yang beredar ini ada suatu kebocoran dimana seharusnya retribusi ini masuk sebagai pendapatan bukan pajak kepada pemerintah,pihak kepolisian, kejaksaan harus menelusuri kemana larinya uang retribusi selama ini,” jelasnya, Selasa (20/12/2016).

Baca Juga  Disdikpora Purwakarta Diminta Tegas Ambil Tindakan Soal Kasus Asusila Oknum Pejabat Terkait

Pihaknya juga menyakini bahwa uang retribusi BTS yang menguap jauh lebih besar dari pemberitaan di media massa.

“Bukan tidak mungkin angka Rp6,4 miliar itu lebih membengkak, untuk itu sekali lagi aparat penegak hukum harus melakukan investigasi berdasarkan data-data yang sudah ditemui,” katanya.

Menurutnya APBD Kota Depok yang rendah dan di tambah dengan menguapnya retribusi dari tower ini berdampak pada pembangunan di Kota Depok.

“Kalau retribusi bukan pajak sudah menguap maka yang di rugikan adalah masyarakat kota Depok yang tidak dapat menikmati pembangunan akibat dari retribusi yang menguap,saya kira retribusi BTS ini mungkin masih banyak retribusi-retribusi lain yang terkait persoalan-persoalan penggunaan  jasa pemerintah atau jasa lahan yang ada di Pemerintah,” paparnya.

Baca Juga  Urusan Persandian, Diskominfo Purwakarta Terbaik di Jawa Barat

Kerugian yang dialami oleh Pemerintah menurut Nasir bukan hanya dari retribusi saja tetapi dari segi pembongkaran karena jelas membutuhkan dana yang tidak kecil untuk melakukan pembongkaran.

“Penegak hukum memanggil para pengusaha yang memasang Bts tersebut karena ini termasuk kerugian negara karena mulai dari pembangunannya saja sudah menyalahi aturan,kalau para pengusaha ini tidak di panggil hal ini akan menjadi kebiasaan permaianan aparat sipil negara kota Depok dengan para pengusaha tersebut,” tuturnya.

Dirinya berkeyakinan bahwa kepala dinas dalam memberikan izin apapun akan selalu berkonsultasi dengan pimpinan daerah dalam hal ini Walikota,karena menurutnya fungsi dari kepala daerah adalah koordinatif dengan seluruh jajarannya.

“Saya berkeyakinan kalau Walikota tau akan hal ini,nah kalau Walikota tau dan direstui BTS ini maka tidak ada prajurit yang salah tetap panglima yang salah,” tandasnya.

Baca Juga  Jalan Ciganea Dialihkelolakan dari Pemprov ke Pemkab Purwakarta

Sementara itu Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menegaskan setiap BTS  harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan melalui prosedur syarat perizinan yang wajib dibuat secara teknis maupun non teknis sesuai dengan mekanisme.

“Jangan berbuat diluar aturan, bila dipaksakan ya tanggung sendiri resikonya,” tutur Pradi.

Dia menjelaskan, ini sesuai dengan apa yang dikatakan Walikota Depok atas statement keras yang dia sampaikan, bila jelas ada indikasi menyalahi aturan, ya polisikan dan pidanakan saja.

“Saat ini Pemkot telah berkordinasi dengan dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran BTS yang ilegal,” pungkas Pradi.

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly