Perataan Tanah di Darangdan Bikin Resah Pengguna Jalan

Foto : Perataan tanah tepat di samping jalan raya Padalarang Purwakarta berlokasi di di Desa Sawit, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. Aktivitas ini membuat resah pengguna jalan.

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Pengguna jalan yang melintas di jalan raya Padalarang Purwakarta tepatnya di Desa Sawit, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resah terkait aktivitas perataan tanah.

Pengguna jalan ketakutan sewaktu-waktu terjadi longsoran dan menimpa mereka. “Di musim penghujan saat ini, malah ada aktivitas seperti itu. Kok bisa. Bagaimana kalau ada longsor,” jelas Panji Danubrata (30) pengguna jalan yang biasa melintasi jalan tersebut, Senin (28/11/2016).

Baca Juga  Ratusan Jamaah Haji Purwakarta Siap Diberangkatkan

Dirinya cukup dibikin was-was berkenaan aktivitas perataan tanah yang diperuntukkan demi kepentingan pembangunan rumah. Panji khawatir, longsor seperti halnya di Tagog Apu Padalarang Bandung Barat, terjadi di Sawit.

“Itu kan sampai menutup setengah jalan. Bagaimana kalau hal serupa terjadi di Sawit. Pemerintah setempat sewajarnya mengeluarkan tindakan tegas,” kata karyawan perusahaan swasta ini.

Salah satu pedagang warung kopi di lokasi, Imas (38) mengetahui jika perataan tanah itu dimulai hampir sebulan ke belakang. Hanya saja ia tidak mengetahui untuk apa aktivitas tersebut dilakukan.

“Sering ada alat berat dan truk yang mengangkut material tanah. Saya juga takut terkena longsor. Apalagi di atasnya ada tiang tower. Takutnya roboh,” kata Imas.

Baca Juga  Cegah Kerawanan Distribusi Logistik Pemilu, Panwascam Kertasari Gelar Koordinasi Pengawasan Tahapan Logistik pada Pemilu 2024

Camat Darangdan Ade Sumarna menjelaskan, sejak awal aktivitas perataan tanah ini memang tanpa izin. Pihaknya sudah melakukan tindakan tegas berupa larangan dan penghentian kegiatan.

“Tidak ada izin. Itu untuk pembangunan rumah milik warga, dan sudah ditutup oleh Satpol-PP,” kata Camat Ade.

Camat Ade tidak membenarkan ada kegiatan jual beli tanah. Memang ada proses pengangkutan tanah, tapi tidak sampai terjadi transaksi.

“Tidak ada. Warga butuh dia (pemilik, red) kirim. Hanya membuang tanah.  Siapapun warga yang butuh dikirim. Namun, karena sebelumnya tidak diperbolehkan, akhirnya kami tutup. Awalnya sudah dilakukan teguran namun masih aja ada kegiatan perataan,” kata camat.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-42 Pupuk Kujang Santuni Ratusan Anak Yatim

Ade membenarkan, di lokasi cukup rawan terjadi longsoran. Sejauh ini pihaknya menghentikan aktivitas dalam bentuk apapun, sebelum izin keluar.

“Kalau menurut kondisi memang kerawanan longsor cukup tinggi di situ. Peruntukkannya kecil hanya 20 meter persegi. Berdasarkan kebijakan bupati, kami melalui unsur muspika dan desa, sudah meakukan penutupan. Itu untuk rumah warga bukan untuk perusahaan,” jelas Ade.

Dicky Zulkifly