Ketua KPU Depok Jadi Saksi Dugaan Korupsi

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Titik Nurhayati menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat seputar kasus dugaan korupsi, Senin (7/11/2016) lalu.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdapat dua pembahasan terkait surat yang dikeluarkan saksi Titik Nurhayati yang memberatkan terdakwa.

Dilihat dari keputusan KPU Kota Depok nomor 75/kpts/KPU-Kota 011.329181/2015 tanggal 8 November 2015 tersebut bagian “memperhatikan” tercantum : berita acara nomor : 377/BA/XI/2015 tentang tindak lanjut gagal lelang pelaksanaan fasilitasi kampanye dan debat publik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 tanggal 12 November 2015.

Baca Juga  Sidang Perceraian Bupati Purwakarta Ditunda, Pihak Tergugat Mengaku Tak Terima Panggilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Adam menyebut, surat keputusan Ketua KPU Depok No75 tanggal 8 November 2015 berisi tentang mekanisme jadwal dan tempat dilaksanakannya debat telah ditentukan pelaksanaanya di Jak Tv dan Tv One.

Dikeluarkan saat proses lelang sedang berjalan sehingga surat keputusan tersebut mempengaruhi proses pelelangan.

Karena Ketua KPU Depok telah menentukan dilaksankannya debat pasangan calon, tidak mempengaruhi proses pelelangan karena kesalahan administrasi berupa tanggal yang tertera 18 November 2015.

Baca Juga  Lagi-lagi Oknum Polisi di Karawang Terbukti Gunakan Narkoba

Kemudiaan JPU menunjukkan buku register nomor surat keputusan ketua KPU yang tertulis benar surat keputusan ketua KPU tercatat di dalam buku register 8 November 2015.

“Tetapi ketua KPU Depok Titik tetap berkelit bahwa tanggal tersebut salah,” ujar Adib saat diminta konfirmasi ‎oleh awak media terkait sidang di Bandung, Selasa (8/11/2016).

Surat ketua KPU Depok No557/kpu.kota -011.329181/XI/2015 tentang pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung pelelangan atau seleksi ulang gagal fasilitas kampanye untuk setiap pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 tanggal 08 november 2016.

Baca Juga  Istri Tidur, Suami Tindih Anak Tiri

JPU Adib Menambahkan, surat tersebut beawal saat Titikmemerintahkan kepada kuasa penguna anggaran untuk melakukan proses penunjukan langsung debat kampanye yang bertentangan Perpres No70 tahun 2012.

Namun saksi membantah surat tersebut hanya untuk kegiataan debat tetap berjalan bukan suatu permintaan penunjukan langsung tetapi JPU membacakan surat tersebut mengenai perihal surat tersebut merupakan persetujuan penunjukan langsung.

“Di dalam persidangan ketua KPU Depok selalu berkelit dan menganggap pendapatnya selalu benar, ketika ditanya dasar hukumnya tidak dapat menjawab,” tutup Adib.‎

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly