Di Karawang Merokok Sembarang Tempat Didenda Rp1 Juta

foto : Ilustrasi.(istimewa)

KARAWANGheadlinejabar.com

Seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wajibkan segera menyediakan area khusus untuk merokok bagi karyawan ataupun pengunjung. Pasalnya Peraturan Bupati (Perbup) No.25 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sudah diberlakukan hingga bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai denda Rp1 juta.

“Kawasan tanpa rokok harus diberlakukan diseluruh kantor pemerintah dan setiap kantor dinas juga harus menyediakan area khusus untuk para perokok,” kata Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP, Asep Suryana, Senin (7/11/2016).

Menurut Asep, bagi yang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat Ibadan dan angkutan umum maka akan didenda Rp 100 ribu. Tempat-tempat tersebut merupakan area KTR sehingga masyarakat tidak boleh merokok ditempat tersebut.

Baca Juga  BKPSDM Purwakarta Evaluasi Pelaksanaan TKD

“Pengawasan ini nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah,” katanya.

Asep mengungkapkan, larangan diberlakukan tidak hanya untuk para perokok yang merokok sembarangan, selain itu menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin juga akan didenda sebesar Rp 50 juta, sesuai Perbup nomor 25 tahun 2016.

Baca Juga  Musrenbang Purwakarta 2017 Angkat Tema Kemandirian Desa

Satpol PP dan dinas kesehatan saat ini masih gencar melakukan sosialisasi terkait Perbup No.25 tahun 2016 ini hingga diharapkan tahun 2017 aturan ini efektif diberlakukan.

“Perbupnya sudah di sahkan sekarang dalam masa sosialisasi,” katanya.

Menurut Asep pihaknya melakukan sosialisasi Perbup tentang tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa ini kepada semua OPD yang ada di Karawang. Kemudian pihaknya juga  akan mensosialisasikan keseluruhan masyarakat Karawang.

“Sebelum kami menegakan Perda, kami juga minta dinas teknis lebih aktif lagi dalam menjalankan aturan. Sebab pelaksanaan kebijakan itu di dinas, tapi jika ada pelanggaran baru Satpol PP yang akan bergerak,” katanya.

Baca Juga  Jasa Tirta II Bantu Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Melalui Program TJSL

Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan  beberapa OPD untuk mensosialisasikan Perbup ini. Seperti BPMPT, BPLH, Dinkes, Dinas Sosial, dan Disperindagtamben sebab dalam Perbup itu kewenangannya ada di dinas teknis.

“Kami juga minta kepada OPD terkait agar melaksanakan Perbup ini, sebab kewenangan pelaksanaan perda itu ada di dinas teknis dan bukan di Satpol PP,” katanya.   

Reporter : Teguh Purwahandaka
Editor : Dicky Zulkifly