Kades Cilandak Purwakarta Pertanyakan Sikap Gubernur

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta menyayangkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan membatalkan 14 pasal penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No70 A tentang Desa Berbudaya.

Salah satu yang dibatalkan adalah pasal yang mengatur beas perelek, larangan berkunjung di atas pukul 21.00 hingga larangan pelajar keluyuran malam.

Baca Juga  Pemkab dan BPN Purwakarta Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah Warga

“Disayangkan, kenapa aturan yang mengatur beas perelek itu dibatalkan. Kalau dianggap bertentangan dengan aturan lain saya juga bingung kenapa kok bisa gitu,” ujar Kepala Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu Purwakarta, Dadang Zakaria, Kamis (3/11/2016).

Desa Cilandak adalah salah satu desa yang sebelum perbup itu berlaku pada 2015, telah jauh hari menjalankan tradisi beras perelek hingga larangan pelajar keluyuran di atas pukul 21.00.

Baca Juga  Kejakasaan Cibadak Dapat Bantuan Mobil Khusus

“Meski dibatalkan, kami akan tetap memberlakukan itu karena sudah jadi tradisi,” kata dia.

Masyarakat memang punya hak, kata Kades, tetapi semua pihak mesti berpikir panjang dan dewasa.

“Tapi jika Anda orang tua apa mau punya anak keluyuran malam tidak jelas, pacaran sampai larut malam lalu amit-amit, hamil di luar nikah,” ujarnya.

Baca Juga  Baznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp32.000

Ia menekankan soal beas perelek. Menurutnya, beas perelek merupakan tradisi yang membuat desa jadi mandiri.

Editor : Dicky Zulkifly