DPRD Purwakarta Sayangkan Pembantaian Pasal Penting Perbup Desa Berbudaya
Foto : Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat.(dokumen)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Jawa Barat, Sarif Hidayat menyayangkan pembatalan sejumlah pasal penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) No70 A tentang Desa Berbudaya.
Keputusan yang membantai 10 pasal penting dalam Perbup itu, dipandang Sarif sepihak. Tanpa koordinasi atau saran, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membatalkan langsung.
“Jika langsung dibatalkan kami rasa sangat disayangkan. Apa tidak bisa misalkan gubernur meminta bupati untuk menyempurnakan pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu,” ujar Sarif, Rabu (2/11/2016).
Baca Juga : Gubernur Jabar ‘Bantai’ Pasal Penting Perbup Purwakarta tentang Desa Berbudaya
Kebijakan beras perelek, kata dia, merupakan pengadopsian nilai kearifan lokal yang berabad-abad berlaku di Jawa Barat kemudian diakomodir dalam hukum positif. Namun, itupun juga dibatalkan Pemprov Jabar.
“Di daerah saya di Desa Benteng Kecamatan Campaka, beras perelek sudah berlaku lama. Sudah jadi semacam tradisi bahkan beras yang terkumpul bisa dinikmati warga kurang mampu,” ujar Sarif.
Ia menilai Perbup tersebut merupakan terobosan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pasalnya, perbup itu banyak mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal.
“Sayangnya niat baik kami di Purwakarta lewat perbup itu dibatalkan gubernur. Saya rasa baiknya gubernur cukup dengan meminta Pemkab Purwakarta untuk menyempurnakan saja,” ujarnya.
Berikut pasal yang dibatalkan :
1. Pasal 5 ayat (1): Pembangunan infrastruktur desa wajib memiliki standarisasi konstruksi, kualitas, bentuk dan estetika bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
2. Pasal 6 huruf c : Masyarakat pasangan usia subur wajib menjadi akseptor KB bertentangan dengan UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
3. Pasal 6 huruf d : Larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan bertentangan dengan UUD 1945.
4. Pasal 7 huruf b : Penebangan pohon dan tumbuhan tertentu harus memiliki izin dari kepala desa. Dinilai tidak jelas.
5. Pasal 8 huruf f : Setiap desa harus mempunyai gedung/balai pertunjukan kesenian. Bertentangan dengan UU Nomor 6 Thun 2014 tentang Desa.
6. Pasal 9 huruf f : Pemasangan CCTV pada setiap batas desa dan tempat strategis bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
7. Pasal 9 huruf g : Penerapan sanksi adat terhadap pelanggaran gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat bertentangan dengan UU Pemda.
8. Pasal 1 : Penjabaran lebih lanjut mengenai penataan kehidupan sosial, lingkungan hidup, kepariwisataan.
9. Pasal 12 huruf e: Majelis budaya desa mempunyai peran : membuat regulasi tentang tatanan kehidupan bermasyarakat bersendikan kearifan lokal bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
10. Pasal 14 : Tentang penerapan sanksi bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Editor : Dicky Zulkifly