Gubernur Jabar ‘Bantai’ Pasal Penting Perbup Purwakarta tentang Desa Berbudaya
Foto : Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan membatalkan sejumlah pasal penting dalam Perbup Purwakarta tentang Desa Berbudaya.(Istimewa)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan membantai sejumlah pasal penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No70 A tahun 2015 tentang Desa Berbudaya.
Tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 188.342/Kep.1354-Hukham 2015 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Perbup Desa Berbudaya.
Ahmad Heryawan menandatangani keputusan ini pada Desember tahun lalu. Dalam keputusan itu, 14 pasal penting dalam Perbup Desa Berbudaya dibatalkan.
Salah satunya pasal 6 huruf b tentang beras perelek yang merupakan tradisi masyarakat Jabar untuk mengatasi krisis pangan dibatalkan. Alasannya, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Penulisan kata “beas perelek” perlu dituangkan di dalam ketentuan umum dalam perbup tersebut agar mudah dimengerti maknanya dan tidak menyebabkan multi tafsir,” ujar Aher dalam keputusan tersebut.
Tidak hanya itu, pasal di perbup yang mengatur tentang anak usia sekolah dilarang berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 sebagaimana diatur di pasal 6 huruf i Perbup Desa Berbudaya juga dibantai Aher. Kemudian kewajiban tamu melapor ke ketua RT dan larangan bertamu di atas pukul 21.00 juga turut dibatalkan. Kewajiban tamu lapor diatur di pasal 6 huruf k.
“(Kedua pasal) itu bertentngan dengan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28D UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Aher.
“Pembantaian” pasal di perbup yang sempat menuai kontroversi itu juga membatalkan pasal tentang larangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. Kebijakan penerapan sanksi adat terhadap pelanggaran gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat juga dibatalkan.
Editor : Dicky Zulkifly