Upah Minimun Provinsi Jawa Barat Rendah

Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, headlinejabar.com

Keputusan hitungan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen, dinilai buruh masih terlalu rendah. Keputusan hitungan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, tidak sesuai dengan keberadaan inflasi tiap daerah yang berbeda-beda.

“Kalau hitungan PP 78 tentang Pengupahan, tidak dapat menjadi patokan kita. Karena kita menilai setiap daerah memiliki tingkat inflasi yang berbeda. Jadi tidak bisa disamaratakan,” kata Ketua DPW PPMI Jawa Barat, Daeng Wahidin kepada headlinejabar.com, Jumat (28/10/2016).

PP No78 tahun 2015 dinilai telah melakukan pengehentian peran dewan pengupahan di daerah dengan perhitungannya. Dalam perhitungan PPMI, kenaikan yang sesuai untuk buruh adalah 20 persen, dengan penghitungan inflasi, bruto domestik, suku bunga bank.

Baca Juga  BKD Purwakarta Belum Buka Seleksi Jabatan SOTK Baru

“Yang kita minta adalah negara harus memberikan jaminan kepada rakyatnya. Saat ini upah buruh di Indonesia berada di urutan ke tiga di bawah se-Asia Tenggaran. Sementara saya yakin dengan naiknya gaji buruh tidak dapat merugikan pengusaha, mahalnya harga investasi kita melainkan adalah Pungli perizinan di pemerintah dan lamanya proses koordinasi perizinan,” katanya.

Untuk menolak kebijakan ketentuan upah tahun 2017, Daeng akan menurunkan 5.000 anggota PPMI untuk aksi unjuk rasa di Gedung Sate pada 26 Oktober 2016 ini.

Baca Juga  Tangani Dampak Pendemi, Pemkab Purwakarta Gandeng Karang Taruna

“Kami juga menganggap ada kegagalan dari cara Pak Menteri saat ini dan kita meminya pengupahan harus dikembalikan ke Undang-Undang (UU) No13 tahun 2003,” ucapnya.

Sementara itu General Manager PT Beesko Indonesia, Asep Agustian menganggap keputusan kenaikan upah 8,25 persen tersebut dinilai sangat tidak menguntungkan untuk perusahaan padat karya. 

Ia mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan melakukan pengurangan karyawan secara besar-besaran ketika kenaikan upah terjadi. “Kalau misalnya naik dari 6500 karyawan, kemungkinan akan kita kurangi sebesar 10 persen,” ucapnya.

Baca Juga  Meriahkan Malam Takbir, Pemkab Purwakarta Gelar Festival Dulag

Selama ini PT Beesko Indonesia diakuinya selalu mengikuti kebijakan pemerintah tanpa melakukan penangguhan upah. “Kita tidak pernah lakukan penangguhan upah. Dimana kita selalu mengikuti kebijakan kenaikan upah sampai sekarang,” terang dia.

Bukan hanya itu, pihaknya menganggap kebijakan melalui PP 78 Tahun 2015 akan merugikan pengusaha secara langsung, karena ketentuan inflasi di daerah tidak bisa di sama ratakan.

“Kalau bisa, ditengah polemik gaji naik ini. Pemerintah serius juga untuk menekan inflasi di daerah,” pungkasnya.

Reporter : Teguh Purwahandaka
Editor : Dicky Zulkifly