Pejabat Bendahara Daerah Purwakarta Bias

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Posisi bendahara umum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, bias. Belum jelasnya siapa yang akan duduk sebagai pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) ke depan, berkenaan efisiensi susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).

PPKD dalam hal ini merupakan kepala dinas yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

Sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri No13 tahun 2006, Permendagri No13 tahun 2006 , Permendagri No59 tahun 2007, serta Permendagri No21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Masalah ini muncul beranjak dari perubahan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), menjadi dua badan yang diefisiensi yakni Badan Keuangan serta Badan Pendapatan dan Aset Daerah.

Baca Juga  Bobby Akhirnya Resmi Pimpin KNPI Kota Depok

“Siapa yang jadi bendahara umum daerah ketika lembaga ini dipisah?  Kepala DPKAD otomatis sebagai bendahara daerah sebagaimana aturan yang ada. Ini harus dibahas,” jelas Kepala DPKAD Purwakarta Irsyad Nasution, kepada headlinejabar.com, Rabu (26/10/2016).

Demikian dengan Undang-Undang (UU) No17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi pengelola keuangan adalah mengelola keuangan pusat dan daerah dari penerimaan sampai pengeluaran.

“Ini lembaga pengelolaan keuangan. Dari segi efektifitas berat karena personil terpisah. Satu lagi kalau mungut pajak harusnya dinas bukan badan. Tapi dalam UU dan PP yang baru harus berupa badan,” tilai Irsyad.

Baca Juga  Tanya 175 Jadi Fitur Baru Jamsostek Mobile

Sebelumnya berdasar hasil rapat Pansus DPRD Purwakarta, SOTK Purwakarta mulai berubah efektif per 1 Januari 2016. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) perubahan tentang SOTK Purwakarta.

Perubahan dan efisiensi SOTK turut mengacu pada Undang-Undang (UU) No23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Terjadi penambahan dalam formasi SOTK di Purwakarta. Hasil persetujuan gubenur, formasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Purwakarta menjadi 24 lembaga dinas dan badan. Sebelumnya hanya berjumlah 20 dinas dan badan.

Baca Juga  Ratusan Buruh di Depok Geruduk Rumah Sakit non BPJS

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) pada Setda Purwakarta Nina Aminah Bajri mengakui, hal itu tidak menjadi soal. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, SOTK dibentuk atas dasar kesesuaian leading sector.

“Ini sudah disahkan gubernur. Dan kami ikut. Ada beberapa usulan mengenai dinas dan badan yang akan dileburkan lagi,” jelas Nina usai Rapat Pansus SOTK di Ruang Komisi I DPRD Purwakarta, Selasa (25/10/2016).

Editor : Dicky Zulkifly