“Wong Cilik” Terancam Tak Nikmati Dana Bansos
Ist. Ilustrasi Dana Bantuan Sosial (Bansos), sumber internet.
KARAWANG, HeadlineJabar.com
Di samping nilai positif dari skala prioriti dana bantuan sosial (Bansos) warga pra sejahtera, diprediksi bakal sulit dinikmati lagi. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 melarang dana Bansos diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak memiliki badan hukum yang diakui sah.
Wakil Ketua Komisi Kesejahteraan Masyarakat (Komisi D) DPRD Karawang Endang Sodikin menyampaikan, sebelum Surat Edaran (SE) Mendagri itu keluar, kelompok masyarakat yang tak berbadan hukum bisa nikmati dana bansos.
“Karena itu, saat reses ini saya harus hati-hati memberikan dana bantuan agar tidak melanggar aturan yang ada,” ujar Endang usai kegiatan saat itu.
Saat melakukan reses bersama warga Dusun Bendasari Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, Sekretaris DPC Gerindra Karawang ini menilai, sejak keluarnya SE Mendagri itu maka dana bansos hanya bisa dinikmati kelompok masyarakat yang memiliki badan hukum yang diakui nasional serta minimal sudah tiga tahun berdiri.
Namun begitu, kata dia, pada tahun 2016 saat terpilih kepala daerah yang baru, diharapkan ada peraturan bupati yang bisa mencari celah atau menyiasati agar kelompok masyarakat tidak berbadan hukum bisa juga menikmati dana bansos tersebut.
“Intinya ini akan menjadi pokok-pokok pikiran untuk disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkap Endang.
Sementara itu, Endang Sodikin manfaatkan masa resesnya untuk menjaring aspirasi konstituennya di Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur.
Dalam reses itu, Endang bisa meyakinkan konstituennya bahwa ia akan selalu mendorong pemkab Karawang membuat program-program yang berpihak kepada rakyat dan mendorong konstituennya mengungkapkan aspirasi.
“Saya akan catat dan bawa aspirasi warga ke DPRD Karawang supaya biaa direalisasikan,” katanya.
Endang mencatat aspirasi-aspirasi yang disampaikan warga berupa permohonan perbaikan insfrastruktur jalan dan bansos untuk usaha kecil menengah.
Namun sayangnya, kata dia, untuk bansos individu atau kelompok tidak bisa direalisasikan. Pasalnya, menurut aturan yang boleh menerima bansos adalah lembaga yang sudah berbadan hukum, seperti Yayasan dan Ormas.
“Tapi saya akan coba hearing dengan eksekutif agar dicarikan solusi persoalan ini,” pungkasnya.(got/dzi)