Urus KTP di Purwakarta Cukup Datang ke Disdukcatpil

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Kantor Disdukcatpil Purwakarta, Jl Mr Dr Kusumaatmadja saat memberlakukan kemudahan mengurus dokumen penduduk.

Tak Perlu Repot, Lewat Jalur Birokrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tak perlu repot saat hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan. Utamanya kartu tanda penduduk (KTP), tidak melalui ketua RT RW.

Warga cukup datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Purwakarta. Biaya yang timbul akibat pengurusan dokumen kependudukan ini  gratis.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, warga asli Purwakarta tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari ketua RT RW untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Ingin Maksimalkan Sentra 'Boneka Cantik' dari Cikampek

Sementara bagi pendatang yang ingin menjadi warga Purwakarta tetap harus melampirkan surat pengantar jika ingin mendapat pelayanan maksimal.

“Gak usah lagi pakai pengantar. Langsung saja datang ke Kantor Disdukcatpil, nanti ada petugas yang langsung melayani kebutuhan dokumen warga. Kecuali para pendatang ya,” jelas Dedi di Kantor Disdukcatpil Purwakarta, Jl Mr Dr Kusumaatmadja, Senin (24/10/2016).

Manfaat pemberlakuan kebijakan baru ini menurut Dedi dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini menjadi keluhan warganya. Ia berujar panjangnya jalur birokrasi menjadi hambatan bagi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga  Perusahaan di Purwakarta Diminta Publikasikan Lowongan Kerja Secara Terbuka

“Ini kan terlalu panjang, mulai dari RT, RW, kepala desa sampai kecamatan baru sampai di dinas. Tentu menghambat pelayanan. Setelah ini cara begitu tidak boleh lagi. Warga langsung datang dan harus dilayani,” kata Dedi.

Akibat pemberlakuan kebijakan baru ini, kini warga Purwakarta tidak bisa lagi mengurus dokumen kependudukannya secara kolektif atau diwakilkan. Melainkan mereka harus langsung datang sendiri untuk menghadap petugas di dinas.

Baca Juga  Tingkatkan Literasi Anak Melalui Lomba Vlog

Yuyun (32) misalnya, Warga asal Desa Babakan Cikao RT 06 RW 15 Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta mengaku tidak bisa lagi menitipkan pengurusan dokumen tersebut kepada ketua RT RW setempat.

Ia datang sendiri ke Kantor Disdukcapil Purwakarta untuk mengurus dokumen akta kelahiran tersebut.

“Kalau seperti ini bagus pak, kita bisa tongkrongi dokumen milik kita secara langsung, komplain juga bisa langsung. Kadang-kadang kalau via orang lain memang suka lama,” pungkas Yuyun.

Editor : Dicky Zulkifly