Tidak Ada Lagi Retribusi Terminal di Purwakarta

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menunjukan Surat Edaran Nomor 356/2401/Inspektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi hari ini Kamis (20/10/2016) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 356/2401/Inspektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal. Surat edaran yang dia tandatangani sambil mengambil posisi jongkok ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, bahwa terminal tidak memiliki fungsi sebagai tempat parkir kendaraan umum dan tempat naik turunnya penumpang, sehingga Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Purwakarta dilarang untuk memungut retribusi terminal.

Baca Juga  Kang Dedi Ganti 'Maung Lucu' Cisewu dengan Maung Sancang Siliwangi

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menandatangani Surat Edaran Nomor 356/2401/Inspektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal.

Poin dua surat edaran tersebut juga menjelaskan, Dinas terkait dalam hal ini Dishubparpostel Purwakarta juga tidak diperbolehkan memungut retribusi di tepian jalan. Sedangkan dalam poin tiga, diatur sanksi kepegawaian yang siap diterapkan kepada petugas yang tidak mematuhi isi surat edaran tersebut.

Dalam keterangan persnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan larangan retribusi bukan hanya ia gulirkan hari ini saja. Tetapi tiga tahun sebelumnya ia mengaku pernah menghapus retribusi hasil alam yang kerap dipungut oleh petugas di pinggir jalan.

“Saya pernah mengeluarkan larangan memungut retribusi hasil alam tiga tahun lalu,” Kata Dedi di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Usul, Pemerintah Bentuk Payung Hukum Pelindung Pancasila dan Konstitusi Negara

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat jumpa pers di halaman rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta, Jawa Barat.

Terkait latar belakang pemberlakuan larangan retribusi terminal, pria yang akrab disapa Kang Dedi tersebut menjelaskan, bahwa kendaraan sudah seharusnya hanya melintasi terminal, sehingga tidak harus ada pungutan disana. Ia pun menegaskan, jika ada petugas yang masih melakukan pungutan maka tindakannya tersebut tergolong pungli yang harus segera dilaporkan.

“Kalau masih ada, saya tegaskan itu pungli, segera laporkan ke SMS Center 08121297775,” Tegas Dedi.

Baca Juga  Kaum Muda Purwakarta dalam Kajian Alquran

Sanksi pemecatan, mulai dari pejabat teras dinas terkait, hingga petugas di lapangan telah disiapkan oleh Bupati Purwakarta, jika terdapat laporan dari masyarakat atas keberadaan pungli di terminal atau di pinggir jalan.

“Jelas pemecatan, saya tidak ingin main-main, pokoknya di semua tingkatan, petugas lapangan yang biasa menarik retribusi kita berikan tugas baru, jadi sudah tidak ada kaitan dengan tugas lama,” Tegas Dedi kembali.

Sebab lain, yang melatarbelakangi penghapusan retribusi terminal ini adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta menilai bahwa keberadaan retribusi tidak berdampak signifikan bagi pemasukan pada kas daerah, yakni hanya mencapai Rp2 Juta saja dalam satu tahun anggaran.(*)

Editor : Aga Gustiana