Depok Belum Terapkan Peraturan Menteri Terkait LCGC

Foto : Dinas ini menginformasikan kendaraan di bawah 1.300 cc dilarang uji KIR.

DEPOK, headlinejabar.com

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, mulai melakukan perketatan kendaraan yang biasa digunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi atau low cost and green car (LCGC). Dinas ini menginformasikan kendaraan di bawah 1.300 cc dilarang uji KIR.

Kebijakan Pemerintah DKI tersebut belum diikuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.

Baca Juga  Pasca Bom Sarinah Jakarta, Abdul Hadi Kebanjiran Order Kaos Turn Back Crime

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari lebih lanjut dari dinas perhubungan provinsi. 

“Terkait Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang kami masih menunggu arahan dari provinsi. Apakah mekanismenya diserahkan ke kabupaten kota atau ditangani oleh provinsi. Kita masih menunggu,” jelas Yusmanto, Jumat (14/10/2016).

Baca Juga  Jabar-Bali Luncurkan Program Beli Bali

Peraturan ini bertujuan untuk membatasi kendaraan yang akan dipergunakan untuk angkutan orang.

“Memang seharusnya demikian harus ada pembatasan jadi tidak semua kendaraan dapat dipergunakan sebagai angkutan orang, jadi memang untuk di Depok sendiri belum melayani untuk itu,” katanya.

Untuk berapa kendaraan pribadi yang dipakai sebagai sarana angkutan orang  berbasis aplikasi, Yusmanto mengakui belum memiliki data.

“Kami belum memiliki data. Tetapi memang ada beberapa orang yang datang untuk melakukan KIR terhadap kendaraannya dan itu sifatnya perseorangan bukan dalam bentuk PT atau CV. Untuk di Depok belum ada arahan, masih menunggu instruksi provinsi,” tegasnya.

Baca Juga  Wabup Purwakarta Resmikan Pasar Desa Kertamanah Sukasari

Terkait timbulnya permasalahan,  Yusmanto mengakui itu di luar kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Depok. “Depok memang belum memiliki regulasi terhadap keberadaan mereka,” tandasnya.‎

Editor : Dicky Zulkifly