Jamdatun Apresiasi Kinerja Pengacara Negara

Foto : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi memuji kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) di daerah.

JAKARTAheadlinejabar.com

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi memuji kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) di daerah. Berkat kerja keras JPN,  penyelamatan keuangan negara di bidang Datun Kejaksaan meningkat pesat pada periode Januari-Agustus 2016 ini, yaitu mencapai Rp10,1 triliun.

“Saya berterima kasih atas upaya yang dilakukan JPN selama ini. Mudah-mudahan tidak berhenti sampai disini, bahkan bisa ditingkatkan,” kata Bambang, baru-baru ini.

Baca Juga  Seskab: RUU Pertembakauan Tak Perlu Dibahas

Lebih lanjut Bambang mengimbau JPN untuk mengutamakan tugas dan fungsi penyelamatan keuangan negara. Hal itu dilakukan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016, dimana politik hukum Pemerintahan lebih mengedepankan upaya preventif.

“Apalah arti penindakan tanpa pencegahan. Alangkah lebih bijak kalau diingatkan diawal untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Bambang.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan stakeholder yang dirangkul bidang Datun Kejaksaan dalam rangka pencegahan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Salah satu BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan Bidang Datun Kejaksaan adalah Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Baca Juga  Presiden Jokowi Sempatkan Berkunjung ke Indonesia Fashion Forward

Jamkrindo adalah lembaga penjaminan kredit yang memiliki mayoritas nasabah dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM merupakan jenis usaha yang diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun di sisi lain kerap terjadi kesulitan dalam penagihan piutang terhadap UMKM.

Dalam hal inilah kehadiran JPN diperlukan. Terbukti berkat bantuan JPN hingga 31 Agustus 2016 total saldo subrogasi Jamkrindo mencapai Rp4,2 T, dengan penyumbang terbesar dari Kantor Wilayah IV (Bandung). “Kerja sama dengan Datun Kejaksaan sangat bermanfaat, antara lain turut meningkatkan pendapatan subrogasi kami,” kata Direktur Utama Jamkrindo Diding S. Anwar.

Baca Juga  Menanti Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Rio De Jainero

Fungsi preventif bidang Datun dilaksanakan melalui fungsi pertimbangan hukum, yakni dengan pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Dalam memberikan pertimbangan hukum, JPN harus optimal, obyektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif. Di samping itu, JPN juga harus memperhatikan batasan yang dimiliki.(*)

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly