Pemkot Depok Diduga Lakukan Pembiaran Terkait Peruntukan Fungsi Apartemen

Foto : Margonda Resident 1, 2 dan 3.

DEPOK, headlinejabar.com

Sekretaris Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) Kota Depok, Jawa Barat, Cahyo P Budiman menyayangkan lambannya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menyikapi surat ketua DPRD terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Margonda Resident 1, 2 dan 3.

Pihak Margonda Resident 1,2 dan 3 telah melanggar Peraturan Perundang-undangan diantaranya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis System Proteksi bangunan gedung,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2009 tentang Managemen Keselamatan Kebakaran Bangunan Kawasan Perkotaan.

“Tidak hanya itu saja mereka juga sudah melanggar Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Peraturan Walikota Kota Depok Nomor 14 Tahun 2012 tentang syarat Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan lingkungan,ini sudah parah kalau terjadi kebakaran maka mobil pemadam tidak bisa masuk karena tidak ada akses untuk itu,” jelasnya, Senin (3/10/2016).

Baca Juga  Proyek Dispenda Depok Dinilai Tidak Profesional

Lebih lanjut Cahyo dengan tegas menyesalkan Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Walikota seakan-akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh pihak Margonda Resident 1, 2 dan 3.

“Bangunan itu berdiri sudah lama sekali dan surat rekomendasi ketua DPRD sudah jelas dalam point B dimana pihak Margonda Resident di minta untuk melakukan pelebaran akses masuk untuk mobil pemadam kebakaran tapi sampai saat ini belum juga di lakukan dan surat DPRD untuk Walikota itu masuk per tanggal 8 Juni 2016 tapi sampai saat ini tidak ada progress nya,” paparnya.

Baca Juga  Polres Purwakarta Amankan Ganja Seberat 6,7 Kilogram

Tidak hanya itu Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan juga memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Mohammad Idris selaku Walikota untuk segera melaksanakan sepenuhnya Surat Rekomendasi Ketua DPRD.

“Kami memberikan waktu 7 hari sejak surat kami ini di terima,kami juga menghimbau kepada Walikota untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Kepada Tim Penertiban Terpadu Kota Depok untuk segera membongkar deretan ruko yang ada di depan Margonda Resident 1dan 2,” tandasnya.

Bukan tanpa alasan Tim Pokja Wasbang meminta kepada Walikota Depok untuk segera melakukan pembongkaran terhadap ruko yang berdiri di Margonda Resident 1 dan 2 karena menurutnya pihak dari Margonda Resident sendiri belum menyerahkan Fasilitas Sosisal (Fasos) Kepada Pemerintah Kota Depok Seperti yang diisyaratkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 tahun 2013.

Baca Juga  BNN Kota Depok Gelar Tes Urine Kepada Jajaran Pengadilan

“Sekali lagi Pembongkaran ini di perlukan untuk jalur Akses masuk dan Manuver bagi mobil Pemadam kebakaran Hydrolik (mobil tangga) atau unit kendaraan Evakuasi Penyelamatan Korban akibat bahaya kebakaran gedung bertingkat, selain itu juga untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Depok beserta jajarannya maka langkah tegas di perlukan sebagai efek jera bagi para pengembang yang berivestasi di Kota Depok,” tutupnya.(*)

Editor.: Dicky Zulkifly