Jaksa Agung : Siapapun yang Melakukan Pelanggaran Harus Ditindak Tegas

Foto : Kejaksaan Agung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI.

JAKARTA, headlinehabar.com

Kejaksaan Agung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, menegaskan, kejaksaan mempunyai prinsip siapa pun yang salah tidak akan dibela apa lagi oknum tersebut adalah jaksa.

“Kami punya prinsip siapapun yang salah tidak akan dibela,” kata Jaksa Agung M Prasetyo, Selasa (27/9/2016).

Jaksa Agung memberi contoh perkara Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga menerima suap terkait kasus gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Farizal menerima uang suap senilai Rp365 juta dari terdakwa Xaveriandy untuk memperingan hukuman.

Baca Juga  Pemkot Bandung-Kementerian Bahas Pilot Project Baja Bergelombang untuk Pembangunan Fly Over

“Siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas,” ujarnya.

Pasca Farizal terjerat Operasi Tangkap Tangan, Ketua KPK Agus Rahardjo menghubungi Jaksa Agung untuk meminta maaf telah menangkap bawahannya. Jaksa Agung lalu meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyopramono beserta jajarannya untuk memeriksa Farizal secara internal, lalu menyerahkannya pada komisi antirasuah.

“Sejauh KPK memiliki bukti cukup telah terjadi perbuatan menyimpang, semua pihak wajib mendukung,” kata Jaksa Agung.

Baca Juga  Gubernur DKI Kaji Ulang Wilayah yang Akan Naik NJOP

Tak hanya tegas terhadap jaksa yang tersandung kasus korupsi, Jaksa Agung juga bersikap keras pada oknum jaksa yang mencoba “bermain mata” dengan bandar Narkoba.

Misalnya saja ketika ada tudingan praktik tukar kepala dalam penanganan perkara jaringan Freddy Budiman, Jaksa Agung langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad untuk memeriksa jaksa terkait. “Kami tidak menemukan praktik yang dituduhkan. Bila betul ada jaksa yang terbukti terlibat jaringan narkoba pasti akan kami tindak,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga  Usai Pimpin Muhammadiyah, Din Syamsudin Bentuk Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju

Pada RDP yang berlangsung selama hampir lima jam, Jaksa Agung juga memaparkan soal evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III; sistem rotasi, mutasi serta penempatan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan dan penanganan perkara pidana umum serta pidana khusus yang mendapat sorotan dari masyarakat seperti vaksin palsu, perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin serta korupsi ketua PSSI nonaktif La Nyalla Mattaliti.(*)

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly