Parpol Bisa Mengusung Calon di Pilkada Tanpa Koalisi
Nanang Purnama
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Praktisi Politik Purwakarta Nanang Purnama SE memandang, lembaga partai politik (Parpol) di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Purwarta 2018 ada yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa berkoalisi.
Jika memang ketentuan parliamentary threshold, jelas Nanang, 20 persen dari total keterwakilan kursi di parlemen, maka jumlah 20 persen kursi di DPRD Purwakarta bagi satu partai sebanyak 7 kursi.
“Dalam hal ini ada Partai Golkar dan PDIP selaku peraih suara terbanyak pada Pileg 2014 lalu yang menduduki kursi masing-masing 7 sampai 8 kursi,” jelas Nanang, Rabu (30/09/2015).
Dijelaskan Nanang yang juga menjabat selaku Sekjen DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta menilai, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta harus kembali mengkaji aturan mengenai teknis koalisi partai.
“Jika berdasarkan aturan, parliamentary threshold 20 persen dari 45 kursi DPRD adalah 7 kursi keterwakilan anggota dewan, maka sudah pasti ada partai yang tak mesti harus berkoalisi dalam mengusung pasangan calon,” papar Nanang.
Nanang juga menilai, dalam tahapan koalisi partai, memerlukan tahapan panjang. Antara lain kesamaan visi, misi dan persepsi Parpol.
“Mereka mengusung salah satu calon yang diyakini akan kafabel. Dan Parpol saat berniat koalisi perlu melakukan konsolidasi matang,” tilai Nanang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Purwakarta saat evaluasi Pileg 2014 beberapa bulan ke belakang memastikan, semua partai politik (Parpol) di Pilkada Purwakarta 2018 akan berkoalisi. Ini disebabkan karena, semua parpol perserta Pemilu, tidak ada yang mendapatkan suara lebih dari 20 persen.
“Parpol di Purwakarta tidak ada yang meraih komulatif 20 persen suara. Semua harus berkoalisi di Pilkada 2018,” kata Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar, saat itu.(dzi)