Cabuli 4 Siswi Oknum Wakil Kepala Sekolah Ditangkap Tim Srikandi

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

DEPOK, headlinejabar.com

Oknum wakil kepala sekolah salah satu sekolah swasta di Bojong Gede, Kota Depok, Jawa Barat, AN (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. AN diringkus pascaaksi bejatnya mencabuli empat orang siswi terungkap.

Dalam modus bejatnya, AN mengiming-imingi uang jajan kepada siswi calon korban. AN kini mendekam di sel tahana kepolisian Depok.

Terungkapnya kasus ini setelah korbannya melaporkan perbuatan AN (35) kepada orangtua. Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya. Diduga korban tidak hanya satu tapi belum banyak saja yang berani melapor.

Baca Juga  Karena Kamar Gelap, Fitri Nyalakan Lampu. Ketika Itulah Ia dan Ibunya Melihat AK...

“Masih kami dalami. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga sering ngasih uang pada korban. Sampai saat ini yang bersangkutan mengaku aksinya dilakukan di rumah namun tidak menutup kemungkinan juga dia melakukannya di sekolah,” kata Kapolsek Bojong Gede Kompol Ketut Asdita, Sabtu (27/8/2016).

Dari hasil pengembangan diketahui ada empat siswi yang menjadi korban AN. Bahkan perbuatan bejat itu sempat ada yang dilakukan di dalam sekolah.

Baca Juga  BPK Temukan Biang Masalah Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol

“Jumlah korbannya yang berhasil kami lacak kini berjumlah empat orang siswi. Para korban sudah kami visum,” tambah Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.

Selain modus uang jajan, pelaku juga mengimingi dengan modus pemberian beasiswa. Sehingga para korban tergiur dan mau menuruti permintaan pelaku. Korbannya rata-rata siswi kurang mampu yang tergiur dengan rayuan pelaku.

“Korbannya juga ada yang dikasih uang. Tidak semua dilakukan pelaku di sekolah ada juga yang di rumahnya. Pelaku ini sudah lama cerai dengan istrinya,” tandasnya.

Baca Juga  Mantan Walikota Depok Dua Periode Jadi Tersangka LSM Ini Tabur Bunga

Setelah menerima laporan ini polisi yang mengedepankan Tim Srikandi langsung meringkus pelaku. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap.

“Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Bojong Gede,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Selain itu AN juga terancam dipecat dari tempatnya bekerja sebagai wakil kepala sekolah SMA swasta di kawasan Bojong Gede.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly