Penyaluran DAU 169 Daerah Ditunda

Foto : Ilustrasi DAU.(Istimewa)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sedikitnya ada 169 daerah yang terkena kebijakan penunaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU). Kebijakan yang mungkin bisa menjadi biang kegalauan pemerintah daerah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016.

Penundaan dimaksudkan untuk menormalisasi kondisi keuangan negara. Alasan utama yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani berkenaan penerimaan negara dalam APBN belum mencukupi.

Baca Juga  Presiden Undang Panglima Makan Siang di Istana Bogor

Bagi Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Haryadi, alasan ini mengindikasikan struktur keuangan dalam APBN 2016 terdahulu lemah dalam perencanaan.

Baca Juga : Purwakarta tak Terkena Kebijakan Penundaan Transfer DAU

“Alasan penundaan penyaluran sebagian transfer dana ke daerah berdasar perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016,” terang Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2016).

Baca Juga  Ekonomi Digital Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

Pada saat yang sama, pola pengajuan DAU dari daerah bercelah dan membuka ruang manipulasi. Kiranya, kombinasi di antara dua hal itulah yang membuat beban biaya APBN menjadi amat tertekan.

“Langkah Menkeu untuk menunda pencairan DAU kepada 169 daerah itu patut diapresi. Namun, patut juga diberi penghargaan kepada daerah-daerah yang telah menegakkan prinsip good governance dalam pengajuan dan penyaluran DAU,” pesan Haryadi.

Baca Juga  Melalui Perda Ini, Purwakarta Menuju Masyarakat Madani yang Berkeadaban

Baca Juga : Penundaan DAU, Bukti Popularitas Kepala Daerah tak Sebanding Lurus dengan Kinerja

Semisal, Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat. Kabupaten ini mampu mengembangkan daerah dengan tata-kelola keuangan yang bagus. Semua langkah pemerintahannya dibingkai dengan skenario perencanaan keuangan yang matang dan transparan.

“Peruntukannya pun jelas berorientasi publik. Kiranya Kabupaten Purwakarta dapat menjadi model percontohan penerapan good governance untuk perencanaan keuangan daerah,” tutup Haryadi.(*)

Editor : Dicky Zulkifly